JAKARTA -- Kasus penyekapan karyawan toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai terungkap lebih detail. Polisi menyebut korban berinisial AL diduga disekap selama tiga hari di dua lokasi berbeda, yakni area lift dan gudang toko.
Baca juga: Di Balik Palu 10 Tahun Nadiem: Ketika Chromebook Menjadi Perkara NegaraKanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio mengatakan, korban awalnya berada di area lift sebelum akhirnya dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya.
Baca juga: Jokowi Disebut Akan Bawa Ijazah SD-SMP di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa“Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya. Jadi itu kan penyekapan selama tiga hari,” ujar Satrio kepada wartawan, Senin (6/7).
Baca juga: Amplop di Meja yang Tidak Pernah Mengaku KosongKasus ini menyeret empat tersangka yang semuanya diketahui merupakan karyawan di toko tersebut. Polisi menyebut hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi bahwa aksi penyekapan itu diperintahkan langsung oleh pihak atasan.
Baca juga: Generasi yang Memilih Tidak TerlihatDari hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka diduga membuat grup khusus yang digunakan untuk menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket padel.Menurut Satrio, kelompok tersebut awalnya hanya berniat meminta klarifikasi kepada korban karena diduga mengambil barang milik toko. Namun, situasi kemudian berubah hingga berujung pada penyekapan.“Karyawan tersebut mungkin ada bagian penanggung jawab. Jadi untuk penanggung jawabnya itu dia membuat grup sendiri untuk bagaimana menginterogasi korban dalam hal melakukan pencurian raket yang dicurigai itu,” jelasnya.Polisi menduga penyekapan tersebut tidak direncanakan sejak awal. Para tersangka disebut awalnya hanya ingin melakukan pemeriksaan internal terhadap korban. Namun, karena korban tidak kunjung mengakui dugaan pencurian, proses tersebut akhirnya berlangsung terlalu lama dan berubah menjadi tindakan melawan hukum.“Awalnya (penyekapan) tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama menahan,” ungkap Satrio.Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengambil sejumlah barang bukti, termasuk sampel darah dan alat yang diduga digunakan dalam aksi penyekapan.“Karena dirasa sudah cukup untuk TKP ini kita ambil, baik sampel darah ataupun alat-alat yang dipakai untuk menyekap daripada korban,” kata Satrio.Sebelumnya, AL dilaporkan menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan setelah dituduh mencuri raket padel di tempatnya bekerja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW.Keempat tersangka diketahui merupakan rekan kerja korban di toko tersebut. Polisi menyebut dugaan awal kasus ini berkaitan dengan tuduhan pengambilan barang milik toko, namun penyidik masih terus mendalami fakta sebenarnya.Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan/atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindakan “interogasi” internal oleh sesama karyawan justru berubah menjadi penyekapan selama berhari-hari. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.(Wy/Red)
Bagikan: