BANDUNG -- Santi Rosita melalui kuasa hukumnya Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Marco Van Basten Malau, S.H., Andreas Daniel L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., dan Neysa Myanda, S.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pemilik Baso Enggal, gugatan perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana nomor perkara No.125/PDT.G/e-court/2019/PN.BDG dengan susunan majelis Hakim Ketua Wasdi Permana, Hakim Anggota Rivan Daru dan Erry Iriawan.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaMelalui rilis yang diterima indofakta dari Dr. Musa Darwin Pane, SH. MH hari ini (18/11/2019) mengabarkan, "Saat ini sidang gugatan perkara ini telah memasuki agenda Replik dan Bukti Permulaan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat karena menyangkut eksepsi kompetensi absolut, agenda sidang selanjutnya adalah duplik, kami juga akan mengajukan bukti permulaan minggu depan guna menangkis terkait eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat," ungkap Art Tra Gusti, SH salah satu kuasa hukum Santi Rosita."Kami berharap Majelis Hakim dalam perkara ini agar benar-benar seimbang dan adil dalam memutus perkara ini, ini berkaitan dengan hak seseorang yang sangat pantas diperjuangkan," ungkap Andreas D.L.A. Situmeang, S.H. saat sebelum sidang perkara tersebut dilaksanakan.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianSementara itu, dari pihak Tergugat I, Mochamad Soli dan Turut Tergugat, Iswatul Islamiyah dalam Jawabannya menolak dengan tegas terhadap apa yang didalilkan oleh Penggugat yang cenderung mengada -ada dan memaksakan kehendak. Melalui Rizal Firmansyah, SH dan Suherman Iskandar, SH sebagai Kuasa Hukum keduanya, Penggugat mengatakan, di satu sisi Penggugat menyatakan bahwa antara antara Penggugat dengan Tergugat 1 tinggal di rumah masing-masing, sementara di sisi lain mengatakan bahwa dalam perjalanan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat I pada mulanya berjalan dengan baik bahkan Penggugat banyak diminta bantuan untuk mengurus bukan saja mengenai rumah tangga, tetapi juga mengurus usaha Tergugat I yang dikenal dengan nama Baso Enggal Malang ( dalam mengelola CV. Enggal) baik managemen maupun urusan pajak. Hal tesebut merupakan dalil-dalil yang absurd, lebih-lebih dalil yang mengatakan bahwa selama masa perkawinan bahwa selama masa perkawinan telah bertambah aset-aset. Seandainya benar Penggugat menikah dengan Tergugat I pada tanggal 22 Maret 2006 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat namun aset-aset/harta kekayaan milik Tergugat I didapat dan sudah ada jauh sebelumnya. Oleh sebab itu dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat, I dan Turut Tergugat I, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ; Dalam Provisi, menolak tuntutan provisi dari Penggugat ; Dalam Pokok Perkara, menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya mengatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaad) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara. (Y CHS/Rls-MDP).
Bagikan: