JAKARTA -- Pernyataan mengenai rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membawa ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik menjadi sorotan dalam rangkaian pemberitaan sejumlah media.
Baca juga: Kasus MBG Melebar, Polisi Aktif di BGN Ikut Jadi TersangkaInformasi tersebut disampaikan oleh Firmanto Laksana, alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus bagian dari tim kuasa hukum Jokowi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa.
Baca juga: Doktif Mengawal Sidang Richard Lee, Eksepsi Ditolak dan Kasus Masuk Fase PanasFirmanto menyebut, dokumen ijazah SMA dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Sementara itu, ijazah SD dan SMP disebut akan dibawa langsung dalam persidangan.
Baca juga: Jejak Ompreng dan Fee yang Menyeret Jenderal Aktif ke Kasus MBG“Yang sudah pasti, karena ini forum yang terhormat dan yang dipersoalkan mengenai ijazah, beliau akan membawa ijazah SD dan SMP. Ijazah SMA dan ijazah S1 sudah ada di pihak kejaksaan,” kata Firmanto dalam pernyataannya yang dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Jejak Ompreng dan Fee yang Menyeret Jenderal Aktif ke Kasus MBGDalam penjelasannya, Firmanto menilai persidangan menjadi ruang yang tepat untuk menyampaikan bukti terkait perkara tersebut. Ia menyebut forum pengadilan memiliki validitas hukum untuk memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan.Ia juga menyinggung bahwa langkah tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan nama baik atas dugaan pencemaran yang dialami Jokowi.Firmanto menyampaikan bahwa Jokowi tidak memiliki persoalan pribadi dengan pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazahnya. Menurutnya, fokus utama adalah memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang dimiliki.“Pak Jokowi mengatakan, saya sebenarnya tidak ada masalah loh dengan mereka… saya memiliki ijazah yang sah sesuai dengan UGM bilang, sesuai dengan otoritas Puslabfor bilang,” ujar Firmanto dalam kutipan yang sama.Dalam kesempatan lain, Firmanto juga menegaskan bahwa Jokowi siap hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu disebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.Sosok Firmanto Laksana turut menjadi perhatian dalam pemberitaan. Ia dikenal sebagai alumni S2 Ilmu Hukum UGM, akademisi, serta Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung.Firmanto juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Jokowi bersama Yakup Hasibuan dan Rivai Kusumanegara. Ia diketahui memiliki latar belakang sebagai pengacara, dosen, dan praktisi hukum.Dalam catatan profil yang disebutkan, Firmanto juga terhubung dengan Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate, serta pernah mendampingi berbagai proses hukum terkait isu dugaan ijazah palsu Jokowi.Pernyataan mengenai rencana pembuktian dokumen pendidikan di ruang sidang ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan, dengan fokus pada pembuktian formal di pengadilan.(Wy/Red)
Bagikan: