BUOL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol di bawah kepemimpinan Regie Komara N.A., S.H., M.H. kembali menorehkan capaian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Tindak Pidana Khusus, Kejari Buol berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Baca juga: Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah PutihBerdasarkan hasil penyidikan, Kejari Buol telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing IDL selaku Kepala Desa Lamakan dan T selaku Bendahara Desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Saat ini, keduanya ditahan untuk pertama kali selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Dr. Ema Siti Huzaemah Pimpin Rapat Persiapan Laga Kedua Adhyaksa FC Banten di BIS“Tersangka yang ditetapkan sebanyak dua orang, yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Lamakan pada periode Tahun Anggaran 2020 sampai 2024,” ungkap Kajari Buol, Regie Komara, dalam keterangannya pada Jumat (26/9/2025)
Baca juga: Sinergi Penegakan Hukum: Kejari Bintan dan KSOP Kijang Tandatangani Kerja Sama di Bidang DatunRegie menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan hasil perkembangan penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Modus yang dilakukan di antaranya adalah penarikan dana di luar mekanisme APBDes, pengeluaran fiktif, serta pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu diJalan Pertempuran Pulo Brayan MedanHasil audit Inspektorat Kabupaten Buol melalui Surat Nomor LHAPKKN-700.1.2.1/84-VIII/2025/RHS/Inspektorat tertanggal 21 Agustus 2025 menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp597.000.000,00.
Sejalan dengan Instruksi Jaksa AgungLangkah Kejari Buol ini sekaligus menjawab instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menekankan pentingnya ketegasan seluruh jajaran kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi, menangkap pelakunya, serta menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Adapun poin-poin penegasan Jaksa Agung, yakni:
• Ungkap dan Selesaikan Kasus Korupsi: Seluruh jajaran kejaksaan, dari Kajati hingga Kajari, diminta tidak ragu mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
• Evaluasi Jajaran Minim Penanganan: Kajati di wilayah yang rendah capaian penanganan perkara korupsi akan dievaluasi dan dikenakan tindakan tegas.
• Fokus pada Kerugian Negara: Indikator kinerja penegakan hukum akan dilihat dari besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
• Zero Tolerance terhadap Koruptor: Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi, siapapun dan dari latar belakang apapun.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua perangkat Desa Lamakan ini, Kejari Buol menunjukkan konsistensi dalam menindak tegas praktik korupsi di tingkat desa, sekaligus menjadi bagian dari komitmen nasional untuk menghadirkan keadilan dan melindungi keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat. (Muzer)
Bagikan: