28 Sep, 2025

Polrestabes Medan Tangkap 3 Orang Kakek Tersangka Rudapaksa Bocah SMP

Indofakta.com, 2025-09-27 11:06:13 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, kembali menangkap tiga orang kakek yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ketiga pelaku itu masing - masing Tukijan alias Wawak (56) sebagai paman kandung anak korban berinisial CA dan Ngatijan (49) ayah kandung anak korban CA dan anak korban AS. Sedangkan seorang lagi pelakunya RL (65) warga Percut Sei Tuan.

Baca juga: Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

Kapolrestabes Medan Kombes Pol  Parhorian Lumban Gaol kepada wartawan, Jumat (26/9/2025) sore menyebutkan, ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku sebagai ayah Ngatijan dan paman korban CA, Tukijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Dr. Ema Siti Huzaemah Pimpin Rapat Persiapan Laga Kedua Adhyaksa FC Banten di BIS

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan WM (30) warga Percut Sei Tuan  kepada korban CA (14) dan AS (16) sudah hami.

“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ucap Kombes Parhorian Lumban Gaol.  

Baca juga: Sinergi Penegakan Hukum: Kejari Bintan dan KSOP Kijang Tandatangani Kerja Sama di Bidang Datun

Kata Plt Kapolrestabes Medan Kombes Parhorian Lumban Gaol menyebutkan untuk pelaku Ayah dan Paman korban CA dan AS itu, perbuatan cabul terjadi pada terkahir kali pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 02. 00 WIB anak korban CA sedang berada di dalam kamarnya tidur beralamat Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo, Ngatijan langsung masuk ke dalam. Kamar anak korban CA dan tidur di tengah - tengah anak korban CA dan kakak kandung anak korban yang bernama AS sehingga anak korban CA terbangun lalu tersangka Ngatijan langsung mencabul dan menyetubuhi anak korban CA. "Kedua tersangka melanggar Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " jelas Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu diJalan Pertempuran Pulo Brayan Medan

Sedangkan pelaku RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. "Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 di sore hari di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Pelapor atas nama EHS (51) warga Kecamatan Percut dan RS (39) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban masing - masing DAR (11 tahun 5 bulan) warga Percut Sei Tuan dan KOR (12) warga Kecamatan Medan Denai, " jelas Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Motifnya pelaku karena nafsu ingin merasakan tubuh kedua korban dan memilih anak - anak, agar tidak bisa melawan dan penurut.

"Pelaku juga melakukan perbuatan itu 3 kali dalam 1 hari dari pulang sekolah, hingga malam hari, " terangnya.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online