21 May, 2026

Peringati Hari Buruh, Disnakertrans Jabar Fokus Pemenuhan Hak Pekerja Terdampak PHK

Indofakta.com, 2026-05-01 13:49:27 WIB

Bagikan:

Bandung --  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan hak-hak pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat terpenuhi. Dengan begitu, pekerja dapat secepatnya kembali masuk ke dunia kerja atau berwirausaha.

Baca juga: Tiga Senior Adhyaksa Masuk Pengurus DPP IKAL-Lemhannas 2026–2031, Perkuat Bidang Hukum dan Advokasi

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menanggapi data jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada kuartal I 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat pada periode tersebut sebanyak 1.721 orang.

Baca juga: HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

Kim Agung mengatakan, hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK di antaranya pesangon/kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Diduga Diketahui Oknum HRD PT BIG, Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepihak

Disnakertrans Jabar juga melakukan langkah-langkah mitigasi agar PHK tidak meluas.

"Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri," kata Kim Agung, Jumat (1/5/2026) bertepatan dengan Hari Buruh.

Baca juga: Pangdam III/Slw Hadiri Launching KDKMP Bersama Presiden RI

Menurut Kim Agung, PHK yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal di antaranya terjadinya krisis global yang dipicu perang Iran Vs Israel-Amerika.

Perang tersebut memicu banyak gejolak seperti naiknya harga bahan bakar minyak, plastik dan beberapa komoditas lain. Perang juga mempengaruhi beberapa produk ekspor sehingga berdampak pada industri di Indonesia, khususnya Jabar.

Perlindungan terhadap ancaman PHK menjadi salah satu tuntutan buruh pada Hari Buruh 1 Mei 2026.

PHK, salah satunya disebabkan oleh faktor beragam. Salah satunya disebabkan oleh situasi domestik maupun global . Salah satunya petang Amerika - Iran.

Pihak legislatif Jabar berharap, upaya yang harus intens dilakukan adalah hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK .

Selanjutnya upaya lain, yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah memperluas program padat karya sehingga penyerapan tenaga kerja tak hanya terfokus di sektor industri.

Semangat kewirausahaan juga harus terus digelorakan sehingga penyerapan tenaga kerja juga bisa diperluas di sektor non formal " ujar Syahrir"(NR)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online