19 May, 2026

Program Tabur Berhasil, Kejati Aceh Amankan Buronan Tambang Ilegal

Indofakta.com, 2025-09-27 17:02:55 WIB

Bagikan:

ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Putra Irwansyah, terpidana kasus tambang ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya, setelah tim menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Kampung Jalan Denai, Gang Jati Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap Edar


Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Putra Irwansyah sebelumnya terbukti melakukan penambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.

Baca juga: Kampung Jalan Denai, Gang Jati Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap Edar


“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Yudi dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).


Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Soal Pemberitaan Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, Irwan Sitanggang SH : Jangan Menggiring Opini yang Tidak Sesuai Fakta


Meskipun telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, Putra Irwansyah sempat mangkir dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses administrasi, kemudian diserahkan ke Kejari Aceh Jaya guna dieksekusi.

Baca juga: Unit Jatanras Polres Simalungun Tunjukkan Taring: Respons Kilat Tangani Laporan 110, Dua Pencuri Lembu Berhasil Dijerat


Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.
Komitmen Kejaksaan: Tidak Ada Ruang Aman Bagi Buronan


Kejati Aceh menegaskan bahwa melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), pihaknya akan terus konsisten memburu setiap DPO kejaksaan hingga seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.


“Tidak ada ruang aman bagi para buronan. Pelarian hanya akan menambah beban dan memperberat langkah hukum. Serahkan diri sekarang, sebelum upaya hukum semakin tegas dan tanpa kompromi,” tegas pihak Kejati Aceh. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online