21 May, 2026

Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,45 Miliar, Total Pengembalian Capai Rp271,45 Miliar

Indofakta.com, 2026-05-20 16:49:35 WIB

Bagikan:

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Prof. Supardi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp57.450.000.000.

Baca juga: Terbukti Lakukan Suap, Pengadilan Tipikor Bandung Perberat Hukuman Penyuap Bupati Bekasi


Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalimantan Timur pada Rabu, 20 Mei 2026, terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Petugas Disergap


Penyidikan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.


Dalam proses penyidikan yang berjalan, Tim Penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Baca juga: “Lapas Pangururan Tak Lagi Ideal, Pemkab dan DPRD Samosir Jangan Tutup Mata”


Kejati Kalimantan Timur sebelumnya juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka berinisial BT dengan nilai lebih dari Rp200 miliar. Selanjutnya, pada Rabu, 1 April 2026, tersangka BT kembali mengembalikan uang sebesar Rp57,45 miliar.

Baca juga: MPSI: Advokasi Tak Cukup Viral di Media Sosial, Harus Diperkuat Data dan Riset


Dengan tambahan pengembalian tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Kalimantan Timur dari tersangka BT kini mencapai Rp271.450.000.000.


Meski demikian, Kejati Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, termasuk penghitungan final kerugian keuangan negara yang saat ini masih dilakukan oleh lembaga auditor berwenang.


Keberhasilan penyelamatan ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bukti keseriusan Kejati Kalimantan Timur di bawah komando Prof. Supardi dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online