31 May, 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu diJalan Pertempuran Pulo Brayan Medan

Indofakta.com, 2025-09-25 18:40:34 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di seputaran Jalan Pertempuran,  Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. 
Adapun pemuda itu diketahui berinisial AS (43) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Baca juga: Komisi Kejaksaan RI Gelar “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi se-Indonesia

"Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,05  gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67
gram, 1 kotak rokok, 6 klip plastik kecil kosong dan 1 buah pipet / sedotan plastik," ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Jalan HM Said Medan, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Gempuran Sepekan Sat Narkoba Polres Simalungun: 11 Kasus Runtuh, Bandar Lintas Provinsi Asal Aceh Digulung Bersama 57 Paket Sabu

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,45 Miliar, Total Pengembalian Capai Rp271,45 Miliar

Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis kejadian,  awalnya petugas mendapatkan  informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal


Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira 
pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki - laki yang diduga penjual sabu. Kemudian, petugas 
menghampiri laki-laki tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli mengatakan ingin membeli sabu seharga Rp 50.000, lalu terlihat AS 
mengeluarkan kotak rokok dari kantong celana dan mengambil 1 klip plastik kecil berisi sabu dan ketika akan menyerahkan kepada petugas menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu juga 
petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut.

Dengan dibantu petugas lainnya namun ia mencoba 
melawan dan melarikan diri ke dalam sungai dan petugas langsung mengejar dengan masuk ke dalam 
sungai hingga berhasil menangkap AS.

Kemudian, petugas memperlihatkan kotak rokok dan ditemukan barang bukti berupa klip plastik berisi sabu, bungkus plastik dan sekop yang terbuat dari pipet yang 
sebelumnya dibuang AS saat berusaha melarikan diri.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut dan AS 
menerangkan bahwa sabu merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari A di 
Pajak Palapa Jalan Pertempuran Medan, lalu petugas membawa AS untuk mencari A dan setelah sampai 
dirumah A ternyata tidak ada, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res 
Narkoba Polrestabes Medan.

"Modus operandi tersangka pernah menjalani hukuman pidana narkotika, tersangka melakukan jual beli sabu sudah sekitar 6  bulan. (dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online