Bandung -- Komisi III DPRD Kota Bandung membahas keluhan warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Darwati terkait perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman warga.
Baca juga: Petani Di Kabupaten Garut Butuhkan Perhatian PemerintahDalam audiensi di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Senin, 25 Mei 2026, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran air tanah, polusi bau, hingga kejelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar area pemakaman.
Baca juga: Kang Upep Soroti Pentingnya Validasi dan Penguatan Data KemiskinanKetua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan mengatakan, warga pada dasarnya tidak menolak keberadaan TPU Rancacili. Namun, warga meminta adanya batas yang jelas antara area pemakaman dan permukiman, pembangunan benteng pembatas, serta penyediaan zona penyangga (buffer zone).
Baca juga: Pengawasan Pemerintahan Pantau Keberhasilan Pembangunan“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” tuturnya.Ia menjelaskan, warga mengkhawatirkan penurunan kualitas air tanah serta polusi bau karena jarak makam dengan rumah penduduk dinilai terlalu dekat, yakni sekitar 23 hingga 27 meter.
Baca juga: Tata Kelola Investasi Harus Adaptif Terhadap Perkembangan TeknologiSelain itu, rapat juga menyoroti ketidakjelasan status lahan selebar 23 meter yang diklaim warga telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai sebagai jalan dan fasos-fasum. Namun, lahan tersebut kini disebut direncanakan oleh Dinas Cipta Bintar sebagai area parkir dan cadangan makam.Menurut Agus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun persoalan hukum apabila penggunaan lahan dilakukan tanpa adanya kejelasan status perdata."Pembangunan benteng pembatas juga masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya selesai," katanya.Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati sejumlah keputusan. Di antaranya menyetujui batas akhir pemakaman atau patok yang telah diukur bersama antara dinas dan warga.Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap dengan target penyelesaian menyeluruh pada tahun 2027 setelah proses pembebasan lahan rampung."Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga guna menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pemakaman di TPU Rancacili," ujarnya.* (Y CHS/Rls-DPRD).
Bagikan: