28 May, 2026

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Usulan Raperda untuk Propemperda Tahap I Tahun 2026

Indofakta.com, 2026-05-27 05:21:53 WIB

Bagikan:

Bandung -- Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait usul penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, bersama Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kota Bandung, Perumda Tirtawening, Perumda Bank Bandung, Bagian Ekonomi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin, 25 Mei 2026.

Baca juga: Kang Upep Soroti Pentingnya Validasi dan Penguatan Data Kemiskinan

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H.

Baca juga: Pengawasan Pemerintahan Pantau Keberhasilan Pembangunan

Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, yakni H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.AP; Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.IP; Sendi Lukmanulhakim, S.H; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P; H. Aries Supriyatna, S.H., M.H; Nunung Nurasiah, S.
Pd; drg. Susi Sulastri; M. Bagja Jaya Wibawa, S.H; Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, serta Asep Sudrajat, S.AP.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan menyampaikan bahwa rapat kerja tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan awal terhadap usulan Raperda yang akan masuk ke dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap I.

Baca juga: Tata Kelola Investasi Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi

“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung,” ujarnya.

Baca juga: Desa Butuh Sarana Perhubungan

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah dan unsur terkait melakukan pembahasan serta pendalaman terhadap sejumlah usulan Raperda, baik dari aspek substansi, kesiapan naskah akademik, maupun relevansi regulasi terhadap kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.

Dudy Himawan berharap melalui rapat kerja ini proses penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan secara terukur, partisipatif, dan menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di Kota Bandung. (Y CHS/Rls-DPRD).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online