Medan -- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/9/2026) sore meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 paket sabu siap edar, 24 plastik pembungkus sabu, dan sejumlah uang.
Baca juga: Soal Dugaan Oknum Wakil Rakyat Pemodal Judi Togel, DPC AWI Medan : Ketua DPRD Harus Meneruskan Laporan ke Badan KehormatanPenangkapan EV (43) warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kec.Medan Sunggal, dilakukan usai personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat perihal praktek jual beli narkoba di lokasi penangkapan.
Baca juga: Tahap II Tersangka FA, NH dan DR Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta SelatanSaat ditangkap, EV diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas, kemudian menyita 2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (22/9/2026) siang.
Baca juga: Duo Residivis Curanmor Gol di Polsek Medan KotaRafli menambahkan, pelaku mengaku baru dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir menjadi pengedar narkoba. Motif ekonomi, jadi alasan pelaku terlibat dalam bisnis haram ini.
Baca juga: Polisi Sergap Seorang Pemuda Pengedar Narkoba di Kawasan Patumbak, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.Polisi, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, akan melakukan penangkapan terhadap pemasok sekaligus bos dari pelaku.“I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.(dar)
Bagikan: