Bandung -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan penyerahan barang rampasan kepada Bank Bjb Syariah yang merupakan Uang Pengganti dari Terpidana Andi Winarto, S.E. Penyerahan ini merupakan tahapan atau bagian dari Uang Pengganti sebesar Rp 548 miliar tersebut berlangsung di Aula Basrief Arief Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Senin tanggal 21 September 2026.
Baca juga: Tahap II Tersangka FA, NH dan DR Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan"Pada hari Senin, tanggal 21 September 2026, bertempat di Aula Basrief Arief Kejaksaan Negeri Kota Bandung, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Barang Rampasan Negara c.q. Bank BJB Syariah yang diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dalam perkara atas nama Terpidana ANDI WINARTO, S.E. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bagian dari pelaksanaan pemulihan aset," papar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, S.H., M.H yang diterima indofakta .Menurutnya, adapun objek Barang Rampasan Negara yang diserahkan berupa 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas keseluruhan 1.493 m² berikut bangunan di atasnya seluas 1.936 m², berupa bangunan Bengkel Bintang Jaya 2, yang berlokasi di Jalan Inggit Garnasih Nomor 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Dengan nilai sebesar Rp25.899.900.000,- (dua puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian KJPP Sumertadana dan Rekan.
Baca juga: Duo Residivis Curanmor Gol di Polsek Medan KotaMasih menurut Kasi Intel, penyerahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 21/TIPIKOR/2019/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PNBdg, yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana objek tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 557 dan Nomor 626 atas nama Andy Winarto dinyatakan dirampas untuk Negara c.q. Bank BJB Syariah.
Berdasarkan Nota Dinas Kepala
Badan Pemulihan Aset Nomor
B-197/BPA/BPApa.2/08/2026, yang memperoleh persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2026. Selanjutnya, berdasarkan persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan petunjuk pelaksanaan penyerahan melalui Surat Nomor B-7663/M.2/BPApa.1/09/2026 tanggal 7 September 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyerahan Barang Rampasan Negara kepada Bank BJB Syariah pada tanggal 21 September 2026.
Penyerahan Barang Rampasan Negara ini merupakan bentuk pelaksanaan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, diharapkan aset dimaksud dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh Bank BJB Syariah sebagai kantor operasional dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan kegiatan operasional serta mendukung optimalisasi pemulihan aset negara. ( Y CHS/Rls-Intel-KjriBdg)
Baca juga: Polisi Sergap Seorang Pemuda Pengedar Narkoba di Kawasan Patumbak, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita
Bagikan: