13 Jul, 2026

Kasus Febrie Adriansyah dan Bayang-Bayang Politik di Balik Penyidikan

Indofakta.com, 2026-07-12 08:53:29 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini tak lagi dibaca semata sebagai perkara hukum. Kasus ini ikut masuk ke wilayah pertarungan persepsi politik di antara lembaga penegak hukum dan lingkar kekuasaan.

Baca juga: Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus

Pernyataan itu mengemuka pada Jumat, 10 Juli 2026, saat praktisi intelijen Sri Radjasa Chandra berbicara dalam tayangan Forum Keadilan TV. Ia menyebut kasus yang menimpa Febrie kental nuansa politis, meski klaim itu belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca juga: Isu Mundur dan Penggeledahan Memanas, Febrie Adriansyah Buka Suara

Radjasa menilai Polri mencari celah untuk menyeret Febrie. Menurut dia, upaya itu berkaitan dengan kepentingan perlindungan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo dan kekhawatiran atas pergeseran loyalitas Febrie ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya

Dalam narasi yang ia bangun, Febrie bukan hanya jaksa penangan perkara, melainkan juga figur yang mengetahui banyak informasi penting dari kasus-kasus besar. Karena itu, posisi Febrie disebut menjadi sensitif ketika ia mulai menyentuh perkara yang menyeret nama-nama besar.

Baca juga: KPK Dengan Kejati Jabar Lakukan Sinkronisasi Penanganan Perkara Korupsi

Radjasa juga mengaitkan situasi itu dengan sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk Asabri dan Jiwasraya. Ia menyebut pada masa pemerintahan Jokowi, Febrie sempat menjadi andalan dalam membongkar perkara-perkara itu, meski tudingan bahwa semua langkah tersebut merupakan kriminalisasi demi kepentingan politik belum dapat diverifikasi.

Di sisi lain, pemberitaan pada 2026 menunjukkan Febrie memang berada di pusat penanganan perkara-perkara besar yang menyedot perhatian publik. Salah satu yang paling menonjol ialah dugaan korupsi digitalisasi pendidikan atau pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kejaksaan menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan melalui kebijakan pengadaan Chromebook yang ia tetapkan. Dalam pemberitaan Kejaksaan RI, penyidik juga masih memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara digitalisasi pendidikan, yang menandakan proses hukum belum berhenti pada satu nama saja.

Status hukum Febrie sendiri menjadi bagian paling sensitif. Pada saat isu ini mencuat, sejumlah media melaporkan rumahnya digeledah dan ia disebut mundur, tetapi detail prosedural, dasar hukum tindakan, dan status formal penyidikan masih perlu verifikasi lebih lanjut.

Secara hukum acara, penyidikan adalah kewenangan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Penuntutan berada pada kejaksaan untuk membawa perkara ke pengadilan, sehingga setiap langkah harus bertumpu pada alat bukti yang sah, bukan pada tekanan opini atau konflik antarlembaga.

Dalam perkara korupsi, pembagian kerja itu sangat penting. Bila proses penyidikan tidak rapi, berkas bisa dipersoalkan; bila penuntutan terlalu lambat, perkara bisa kehilangan momentum dan membuka ruang spekulasi.

Pernyataan Radjasa tentang adanya kepentingan politik di balik proses ini memperkuat dugaan bahwa kasus Febrie sedang dibaca lewat dua lensa, hukum dan politik. Namun, klaim bahwa Jokowi merasa terancam atau bahwa ada pergeseran loyalitas ke Prabowo masih berada pada ranah inferensi, bukan fakta yang sudah teruji.

Situasi seperti ini membuat publik mudah terbelah. Sebagian melihatnya sebagai upaya pembersihan internal di tubuh penegak hukum, sementara sebagian lain membaca sebagai pertarungan elite yang memakai instrumen hukum sebagai kendaraan.

Yang paling penting bagi proses perkara adalah kepastian prosedur. Jika benar ada tindakan hukum terhadap Febrie, lembaga terkait harus memastikan notifikasi formal, pengamanan bukti, dan koordinasi antarlembaga berjalan sesuai aturan agar tidak membuka celah batal demi hukum atau tuduhan rekayasa.

Dalam jangka pendek, langkah resmi yang paling masuk akal adalah memperjelas status perkara, siapa penyidik yang menangani, dan pada tahap mana proses kini berada. Penjelasan itu harus berbasis dokumen, bukan sekadar komentar, supaya kepercayaan publik tidak makin terkikis oleh dugaan yang saling bertabrakan.

Kasus Febrie memperlihatkan satu hal yang berulang dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu sulitnya memisahkan perkara dari politik ketika yang disentuh adalah figur kuat. Tanpa transparansi yang konsisten, setiap langkah hukum akan mudah dibaca sebagai serangan, perlindungan, atau transaksi di balik layar.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online