12 Jul, 2026

Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Jaga Transisi Penanganan Perkara

Indofakta.com, 2026-07-11 16:44:22 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca juga: Isu Mundur dan Penggeledahan Memanas, Febrie Adriansyah Buka Suara

Kejaksaan Agung menegaskan keputusan tersebut diambil untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan penanganan perkara tindak pidana khusus tidak mengalami hambatan selama masa transisi. Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Baca juga: Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya

Anang menjelaskan, penunjukan itu merupakan tindak lanjut langsung dari pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Dalam keterangan resminya, ia menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan Rudi untuk menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus sampai pejabat definitif diangkat.

Baca juga: KPK Dengan Kejati Jabar Lakukan Sinkronisasi Penanganan Perkara Korupsi

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dengan surat itu, Rudi secara administratif mengemban dua peran sekaligus, yakni tetap sebagai Jamwas dan menjalankan fungsi Jampidsus sementara.

Baca juga: Jejak Emas di Balik Gerimis Sentul: Ketika Brankas Bicara, Siapa yang Diam?

Menurut Anang, langkah itu diambil semata-mata untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Ia menegaskan bahwa jabatan itu tidak boleh kosong, mengingat bidang tindak pidana khusus merupakan salah satu ruang paling sensitif dalam struktur Kejaksaan Agung.

Transisi ini menjadi penting karena Jampidsus menangani perkara-perkara besar yang menyedot perhatian publik. Dalam situasi seperti ini, Kejaksaan Agung berkepentingan menjaga agar proses penanganan kasus tetap berjalan tanpa gangguan, meski terjadi perubahan pimpinan.

Rudi Margono sendiri bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus, ia dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, posisi yang menempatkannya pada fungsi pembinaan dan pengendalian internal institusi.

Penunjukan Rudi sekaligus menandai langkah cepat Kejaksaan Agung dalam menutup kekosongan jabatan strategis setelah mundurnya Febrie Adriansyah. Di saat perhatian publik masih tertuju pada dinamika di tubuh penegakan hukum, Kejagung berusaha menunjukkan bahwa tata kelola internal tetap dijalankan secara tertib dan berkesinambungan.

Di tengah sorotan yang mengiringi pergantian ini, publik kini menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai pejabat definitif Jampidsus. Selama nama itu belum diumumkan, Rudi Margono akan menjadi figur yang memegang kendali sementara atas salah satu bidang paling krusial di Kejaksaan Agung.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online