11 Jul, 2026

KPK Dengan Kejati Jabar Lakukan Sinkronisasi Penanganan Perkara Korupsi

Indofakta.com, 2026-07-10 04:02:45 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar memastikan seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani berjalan sesuai tahapan dan tidak ada yang mandek. Untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kejati Jabar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan sinkronisasi penanganan perkara melalui evaluasi bersama.

Baca juga: Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

Kepala Kejati Jawa Barat Dr. Sutikno, menegaskan kegiatan bersama tim KPK dan Monitoring Evaluasi atau Monev Kejaksaan Agung tersebut merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi perkembangan setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Polisi Sita 74 Kg Emas di Rumah Mewah Sentul

"Hari ini sebenarnya kita melakukan kegiatan rutin, yaitu sinkronisasi data dalam penanganan perkara. Perkara yang sudah masuk tahap penyidikan memang selalu kami tembuskan ke KPK. Pertemuan ini untuk mencocokkan kembali data, melihat progres, kendala, serta mencari solusi agar penanganan perkara bisa selesai lebih cepat dan memberikan kepastian hukum," papar Dr Sutikno di Kantor Kejati Jawa Barat,  Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026.

Baca juga: Jampidsus Dijaga Ketat Saat Penggeledahan Besar, Ini Kronologi dan Respons TNI

Menurutnya evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perkembangan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, hingga proses audit kerugian negara yang menjadi salah satu syarat penting dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor. Kajati  memberi contoh, apabila penyidik menargetkan pemeriksaan 30 (tiga puluh) saksi namun baru terealisasi 15 (lima belas) orang, maka penyebab keterlambatan akan dibahas bersama, termasuk solusi agar proses pemanggilan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, hasil audit kerugian negara yang belum diterbitkan lembaga berwenang juga menjadi perhatian karena kerap mempengaruhi kecepatan penyelesaian perkara.

Baca juga: Kejari Halmahera Tengah Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Islamic Center Tahun 2022

"Kalau hasil audit belum terbit, kami koordinasi dengan lembaga yang berwenang. Bila ada data pendukung yang dibutuhkan, tentu harus kami penuhi. Kadang proses mendapatkan data itulah yang membuat waktu penyelesaian bergeser," jelasnya.

Sutikno juga mengakui keterbatasan tenaga ahli masih menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian perkara korupsi.  

Diakui oleh  Kajati Jabar,  adanya keterbatasan tenaga ahli masih menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian perkara korupsi.

"Ahli juga kadang menjadi kendala. Jumlahnya terbatas, sementara dibutuhkan di banyak perkara. Tetapi sepanjang terus dikoordinasikan dan dikomunikasikan, semuanya bisa dicari solusinya," terangnya.

Meski demikian, Kajati memastikan seluruh perkara yang ditangani Kejati Jabar tetap berjalan sesuai rencana.

"Kalau di Kejati Jabar clear. Semuanya berprogres dan sudah ada gambaran kapan penyelesaiannya," katanya

Kajati Jabar juga meluruskan anggapan bahwa koordinasi dengan KPK dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Menurutnya, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mempercepat penyelesaian perkara melalui sinergi antar lembaga.

"Bukan karena tumpang tindih. Kalau suatu perkara sudah ditangani satu lembaga, tentu lembaga lain tidak akan menangani perkara yang sama. Pertemuan ini lebih kepada bagaimana KPK memberikan dukungan agar penanganan perkara bisa selesai tepat waktu," jelasnya.

Kepastian hukum tidak berlarut-larut. Ditambahkannya, KPK turut membantu memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk BPKP, apabila terdapat hambatan dalam proses audit kerugian negara.

Sementara itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengapresiasi kinerja Kejati Jabar yang dinilai mampu menjaga progres penanganan perkara korupsi secara konsisten.

"Kalau dari kami, Kejati Jawa Barat sudah luar biasa dalam percepatan penyelesaian penanganan perkara. Dari data awal yang kami konsolidasikan bersama Monev Kejaksaan Agung, progresnya sangat baik. Kelihatan keseriusan Pak Kajati untuk segera memberikan kepastian hukum," ujar Ely

Meski Ely belum bersedia mengungkap perkara yang dimaksud karena masih berada pada tahap penyidikan, tetapi Ely  memastikan sebagian besar perkara telah memenuhi tahapan penting, termasuk penetapan tersangka.

"Yang harus ada semua sudah ada, penetapan tersangka juga sudah. Tinggal proses menuju tahap berikutnya sesuai waktunya. Tidak ada kendala yang berarti, semuanya berprogres dengan baik," kata Ely.

Ia menjelaskan, tidak ada batas waktu khusus sejak penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara. Namun, seluruh aparat penegak hukum didorong untuk menyelesaikan perkara secepat mungkin agar kepastian hukum tidak berlarut-larut.

"Yang kami dorong adalah percepatan penanganan perkara. Memang ada beberapa kendala dalam pembuktian, misalnya mencari alat bukti untuk memenuhi unsur pidana. Tetapi selama prosesnya berjalan dan tidak ada indikasi penyimpangan, itu tidak menjadi persoalan," ujar Ely.

Masih menurut Ely, pola koordinasi dan supervisi tersebut tidak hanya dilakukan di Jawa Barat, melainkan diterapkan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari tugas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK dalam memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kami membangun koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan maupun Kepolisian di seluruh Indonesia agar penanganan perkara semakin cepat dan kepastian hukum dapat segera diberikan kepada masyarakat," tutupnya. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online