HALMAHERA TENGAH – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Sekolah Fiktif Rp1,5 Miliar, Ketua Yayasan di Bandung Barat DitahanDi bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, S.H., M.H., Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026), mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIT.
Baca juga: JPU Sebut Sentuh Pokok Perkara, Mohon Pengadilan Menolak Eksepsi Pengacara Dua Terdakwa Korupsi PT BDSMelalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen, Aditya Rizki Trinanda, S.H., M.H., Kajari Halmahera Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imam Abdi Utama, S.H., M.H., bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Desakan Hukuman Mati Menguat, Mahfud Jelaskan Dasar HukumnyaKegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026, keduanya tertanggal 8 Juli 2026.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah dan Bayang-Bayang Politik di Balik PenyidikanAdapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni:
Kantor Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Halmahera Tengah;
Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah; dan
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menelusuri berbagai dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022.
Tim penyidik yang berjumlah enam orang berhasil mengamankan sejumlah dokumen, data, dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis dan didalami untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(Muzer)
Bagikan: