6 Jul, 2026

Terhenti Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

Indofakta.com, 2026-07-06 15:28:14 WIB

Bagikan:

Bandung -- Terhenti sudah Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Bakti Safa'at. Pasalnya Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menolak permohonan praperadilan yang Pemohon Bakti Safa'at untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga.

Baca juga: Jokowi Disebut Akan Bawa Ijazah SD-SMP di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Putusan Praperadilan Nomor : 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh pengadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Senin tanggal 6/7/2026.

Baca juga: Amplop di Meja yang Tidak Pernah Mengaku Kosong

Hakim dalam Putusannya antaran lain  menyatakan permohonan yang diajukan Bakti Safa'at tidak dapat dikabulkan karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan.

Baca juga: Generasi yang Memilih Tidak Terlihat

Diakui oleh Hakim, SP3 yang sebelumnya diterbitkan penyidik tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku.

Baca juga: Roy Suryo dan Dr. Tifa Desak Jokowi Hadir di Sidang, Sorotan Makin Tajam

Hakim membidik tentang Legal Standing Pemohon. Dalam hal ini kedudukan hukum Pemohon harus berkaitan dengan pihak ketiga yang berkepentingan. Hakim mengutip ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan.

Hakim mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang sebelumnya memperluas makna "pihak ketiga yang berkepentingan", termasuk saksi korban, pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, maupun organisasi kemasyarakatan.

Meski demikian,  hakim menilai pengaturan yang berlaku dalam KUHAP terbaru memberikan batasan lebih spesifik mengenai pihak yang memiliki hak mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan, yakni korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Mengomentari Putusan tersebut, Kuasa hukum pemohon, Asep Wahidin, mengatakan menghormati Putusan hakim. Menurut Asep Muhidin, pihaknya akan mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kalau ditolak ini kan masalah legal standing. Kami akan mempelajari putusan tersebut," ujarnya usai persidangan.

Ia menilai perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara semata, tetapi juga menyangkut kepentingan publik sehingga masih terdapat ruang untuk mengkaji argumentasi hukum yang digunakan hakim.

Di tempat yang sama, Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum Dr  Erwin mengatakan KUHAP secara tegas mengatur pihak yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan sehingga tidak semua pihak dapat menguji penerbitan SP3.

"Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat untuk menguji SP3, saya meyakini hasilnya memang akan seperti ini. KUHAP sudah jelas mengatur siapa yang berhak mengajukan permohonan," katanya.  

Masih menurutnya, penerbitan SP3 oleh Kejaksaan telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya, termasuk Erwin, sehingga penghentian penyidikan tidak dapat digugat oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan acara pidana.

Dikatakannya, Putusan hakim semakin memperjelas batasan mengenai siapa yang dapat mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online