10 Jul, 2026

Jampidsus Dijaga Ketat Saat Penggeledahan Besar, Ini Kronologi dan Respons TNI

Indofakta.com, 2026-07-09 13:20:41 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Malam Rabu, 8 Juli 2026, kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, menjadi pusat perhatian publik. Puluhan prajurit bersenjata laras panjang tampak berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio.

Baca juga: Kejari Halmahera Tengah Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Islamic Center Tahun 2022

Penjagaan itu berlangsung sejak sekitar pukul 19.02 WIB. Sebagian personel berjaga di gerbang utama, sementara lainnya berada di taman depan rumah, dan beberapa di antaranya terlihat mengenakan pakaian sipil.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 260 Gram Ganja Disita

Peristiwa tersebut terjadi bersamaan dengan penggeledahan besar oleh aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu titik penggeledahan disebut berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Baca juga: Di Balik Karung: Bisik-bisik Timah dan Hukum

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan brankas berisi hampir Rp60 miliar, sekitar 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai lain yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Ketika Pengemudi Ojol Disebut Pengusaha Mikro: Siapa yang Sebenarnya Mendapat Untung?

Temuan sebesar itu membuat kasus ini menjadi sorotan luas, karena menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah sangat besar yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum.

Keesokan harinya, TNI menjelaskan bahwa pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

TNI juga menyebut pengamanan itu mengacu pada peraturan presiden yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas berisiko tinggi.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan permintaan pengamanan tersebut. Kondisi ini membuat publik masih bertanya-tanya, terutama karena waktunya beririsan dengan penggeledahan besar yang dilakukan polisi.

Secara prosedural, bantuan pengamanan antarlembaga memang dapat diberikan melalui koordinasi formal apabila ada kebutuhan perlindungan atau potensi ancaman terhadap aparat penegak hukum. Namun, ketika pengamanan semacam itu muncul di tengah operasi hukum besar, wajar bila publik meminta penjelasan yang lebih terbuka.

Febrie Adriansyah sendiri bukan sosok baru di lingkungan kejaksaan. Ia memulai karier sebagai jaksa pada 1996 dan kemudian menduduki sejumlah posisi strategis sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Januari 2022.

Namanya juga pernah menjadi sorotan pada 2024 ketika muncul dugaan penguntitan terhadap dirinya saat berada di sebuah restoran di kawasan Cipete. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa dinamika antarlembaga penegak hukum bukan hal baru dalam perjalanan kariernya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyebut Febrie diperiksa, disidik, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diusut. Karena itu, yang dapat dipastikan baru dua hal, yakni adanya penggeledahan besar dan adanya penjagaan ketat di rumah pejabat kejaksaan pada waktu yang hampir bersamaan.

Publik kini menunggu kejelasan yang lebih lengkap dari pihak terkait agar proses hukum tetap dipahami secara transparan. Dalam perkara sebesar ini, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online