12 Oct, 2025

Kajari Dr. Abdurachman Tekankan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa

Indofakta.com, 2025-10-10 17:37:52 WIB

Bagikan:

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Abdurachman, S.H., M.H. menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema “Tata Kelola Dana Desa dan Peran Jaksa Jaga Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional Koperasi Desa Merah Putih”, Rabu (8/10/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca juga: Pemkab Simalungun Dorong Optimalisasi PAD Melalui Penguatan Pengawasan dan ETPD


Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, serta unsur pemerintah daerah yang antusias menyimak pemaparan dari narasumber Kejari Tebo. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif terkait pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tangis Ibunda Army Siregar, Minta Keadilan atas Kematian Anaknya di Balik Jeruji, Polres Samosir Tengah Lakukan Proses


Dalam sambutannya, Kajari Tebo Dr. Abdurachman, S.H., M.H. menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan dalam program Jaksa Jaga Desa tidak semata berorientasi pada penindakan, melainkan lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum.

Baca juga: Raker dan Evaluasi Kegiatan TP PKK Simalungun : Sinergi, Kolaborasi dan Komunikasi Lanjutan 10 Program PKK


“Melalui program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan agar aparatur desa memahami tata kelola keuangan desa secara baik, sehingga dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum,” ujar Abdurachman.


Ia menambahkan, arahan Jaksa Agung Republik Indonesia juga menekankan pentingnya peran pencegahan dalam penegakan hukum. Program Jaksa Jaga Desa diharapkan menjadi wadah kolaboratif antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan transparan.

Baca juga: Bobby Kunker ke KEK Sei Mangkei, Wesly Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan


Selain itu, melalui Koperasi Desa Merah Putih, Kejaksaan turut mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan di tingkat desa. 

 

“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah dan memperkuat kemandirian desa. Dengan pengelolaan yang baik, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” lanjut Kajari.


Dr. Abdurachman juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, camat, dan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik. 

 

“Kepala desa dan camat adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kebijakan pembangunan berjalan efektif hingga ke pelosok. Melalui kegiatan seperti ini, kita berharap ada kemajuan dan pertumbuhan nyata di Kabupaten Tebo,” tandasnya.


Kegiatan penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang mengaku mendapatkan banyak wawasan baru tentang tata kelola dana desa dan mekanisme pengawasan yang baik. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online