11 Oct, 2025

Jaksa Alma Wiranta Buka Suara Terkait RUU Hukum Perdata Internasional: Pentingnya Payung Hukum

Indofakta.com, 2025-10-11 17:22:42 WIB

Bagikan:

Bogor -- Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memantik kembali ingatan diskusi dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Rabu lalu (8/10/2025) di Novotel Hotel Sukaraja Bogor, saat menguatkan paparan Direktur Otonomi Khusus dan Hubungan Internasional Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa terkait pentingnya perlindungan WNI yang terdampak perbedaan regulasi dan merekomendasikan dibentuk atase hukum Indonesia.

Baca juga: Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

Kementerian Hukum telah  menyampaikan keberadaan Rancangan Undang-Undang  Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sudah cukup lama diusulkan ke DPR RI namun tidak kunjung disahkan.

Baca juga: Adhyaksa Shooting Club Gelar Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025 ke-3 di Senayan

Dalam diskusi interaktif, Alma Wiranta yang mewakili Pemerintah Kota Bogor menyampaikan pentingnya pengaturan hukum yang jelas dan efektif dalam menghadapi tantangan global terhadap WNI yang berada diluar negeri, seperti halnya kasus Warga Bogor yang cukup lama berada di KBRI Riyad Arab Saudi tidak dapat kembali ke Indonesia karena masih ada perikatan pernikahan dengan warga negara Arab Saudi, namun pada kenyataannya justru sebagai korban KDRT dan perdagangan orang.

Baca juga: Bakti Sosial Manunggal TNI dan Rakyat di Gelar di Yonif 312/KH

"Tidak mungkin Kota Bogor membuat produk hukum sendiri untuk melindungi warganya  tanpa merujuk regulasi yang superior berupa Undang-Undang, oleh karenanya saya mendukung pengesahan RUU HPI agar segera menjadi UU, "Ungkap Alma Wiranta sembari memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum

Baca juga: Terkait Kematian Armi Siregar Sarat Kejanggalan, Pernyataan Kepala Lapas dan Pihak RS Saling Bertentangan

Pilihan Hukum dalam Perjanjian Internasional

RUU HPI dalam ruang lingkupnya direkomendasikan mencantumkan pilihan hukum dalam perjanjian internasional, sehingga jelas dan tidak ambigu terhadap perlakukan warga negara yang berkonflik atau bermasalah.

"Pilihan hukum harus jelas diarahkan pada suatu sistem hukum nasional tertentu agar tidak ambigu," ujar Alma Wiranta selanjutnya

Alma Wiranta juga menambahkan bahwa pilihan hukum tidak boleh melanggar public policy atau public order dari sistem hukum yang mempunyai kaitan nyata dengan kontrak, dikarenakan ada azas kebebasan berkontrak baik nasional maupun internasional.

Pengalaman dan Pengetahuan Jaksa

Sebagai seorang praktisi hukum dengan profesi Jaksa yang bertugas selama 16 tahun, Alma Wiranta memiliki dasar pengetahuan dan pengalaman yang luas tentang hukum nasional dan perdata internasional. Alma beberapa kali menangani berbagai kasus hukum WNI atau WNA yang kompleks, apalagi dalam penanganan jaringan internasional narkoba dan Human trafficking, sehingga selain harus memiliki reputasi  profesional yang handal dan integritas terkadang harus mengedepankan moralitas saat penegakan hukum untuk perlindungan WNI.

Kontribusi untuk Kota Bogor

Alma Wiranta memberikan kontribusi yang signifikan bagi Kota Bogor melalui pekerjaannya sebagai Kabag Hukum dan HAM semenjak covid-19 dengan menerbitkan jurnal bersama Yulia Anita Indrianingrum yang berjudul "Correlation of Factors Causing the Death of COVID-19 Patients and Enforcement of Regulations in Handling COVID-19 in the City of Bogor." Ia juga telah membantu menyelesaikan berbagai kasus hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui regulasi daerah.

Dengan pengalaman dan pengetahuannya, Alma Wiranta yang saat ini masih ditugaskan Kejaksaan Agung untuk berkiprah di Kota Bogor berharap dapat terus memberikan kontribusi yang positif bagi Kota Bogor dan Pemerintah Indonesia.

Rekomendasi Substansi

RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum  bagi WNI yang berhadapan dengan dualisme persoalan hukum negara, baik konflik maupun korban.

Alma Wiranta dalam statemen resminya hari ini menyatakan, "Agar RUU HPI dapat segera dibahas di Pansus DPR RI dan segera disahkan, karena sudah banyak rekomendasi substansi yang harus  diimplementasikan cepat agar efektif untuk meningkatkan perlindungan hukum dan  kepastian hukum bagi WNI."

"Teman-temen di Kementerian Hukum sangat memuji kinerja atase Kejaksaan sebagai atase hukum Indonesia, saya tersenyum bangga karena mereka tidak tahu kalau saya juga Jaksa. "Pungkas Alma Wiranta menyampaikan hal ini sambil tersenyum kepada awak media.(Rls/Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online