KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Ronald H. Bakara, S.H., M.H. kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, Kejari Kendari mendapat penghargaan dan apresiasi dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI atas keberhasilannya memenangkan gugatan perdata terkait aset tanah milik PELNI senilai Rp 1,7 miliar di Pengadilan Negeri Kendari.
Baca juga: Aipda AS Penyidik Polsek Medan Tembung Diduga Tidak ProfesionalPenyerahan piagam penghargaan dilakukan langsung oleh perwakilan manajemen PT PELNI kepada Kepala Kejari Kendari Ronald H. Bakara, didampingi oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Pengedar Sabu di Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan Nginap di Hotel ProdeoKajari Ronald H. Bakara menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dan apresiasi atas peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi serta menyelamatkan aset-aset milik BUMN dan negara.
“Piagam penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kendari. Kami bersyukur dapat membantu PT PELNI dalam mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak lain,” ujar Ronald.
Baca juga: Para Kades Kecamatan Padalarang KBB Apresiasi Penerangan Hukum Kejati JabarLebih lanjut ia menjelaskan, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Register: 130/Pdt.G/2024/PN Kdi, di mana JPN Kejari Kendari berhasil memenangkan gugatan sehingga aset tanah milik PT PELNI yang bernilai Rp 1,7 miliar dinyatakan sah sebagai milik perusahaan negara tersebut.
Baca juga: Ancaman Ledakan Besar Digagalkan, Mahasiswa Itenas Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Kejaksaan dalam fungsi Datun, bukan hanya sebagai penegak hukum dalam bidang pidana, tetapi juga sebagai pengacara negara yang aktif melindungi kepentingan keuangan dan aset negara,” tambahnya.
Ronald juga menegaskan komitmen Kejari Kendari untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi seluruh institusi pemerintah, BUMN, maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan. (Muzer)
Bagikan: