Adikarya Parlemen
Baca juga: Jaring Aspirasi Di KCD Dinas Pendidikan Jabar, Legislatif Jabar Ungkap SaranBandung -- Lembaga legislatif, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya ( tupoksi), mempunyai produk hukum mulai kode etik dan tata tertib.
Baca juga: Penambahan Penyertaan Modal Untuk BIJB Harus Tingkatkan Kinerja " Berbagai ketentuan tersebut, menjadi payung hukum bagi lembaga legislatif untuk menjalankan tupoksinya" ungkap Anggota Badan Kehormatan DPRD Jabar, Hj. Diah Fitri Maryani, SE, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: Jabar Raih Rangking 1 Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Tantangan Peningkatan Kualitas PembangunanDiah, dalam keterangannya mengatakan setiap lembaga legislatif mulai DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, tentunya mempunyai produk hukum berupa kode etik dan tata tertib." Seluruh produk hukum itu, harus terbangun dengan mengedepankan aspek harmonisasi" kata Diah.
Baca juga: Melalui West Java Challenge 2026, Rieke Suryaningsih Berharap Lahir Bibit Atlet Anggar BaruDPRD Jabar, sambung Diah melalui Badan Kehormatan ( BK) dalam rangka mendukung harmonisasi peraturan yang mengatur tupoksi lembaga legislatif, pada pertengahan Oktober 2026 menggelar
Kunjungan Kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.Pada kegiatan tersebut, hal yang dikonsultasikan diantaranya menyangkut
dukungan pihak Eksekutif dalam menjaga marwah DPRD.Pada kegiatan tersebut, juga dipertanyakan apakah Bagian Hukum pernah menangani atau memberikan pendampingan hukum
kepada anggota DPRD yang tersangkut masalah pidana, perdata, atau administratif serta mempertanyakan
prosedur penanganannya.Diah, dalam keterangannya mengatakan dari kegiatan kunjungan kerja tersebut terungkap Setwan DPRD no Kabupaten Bekasi belum pernah menangani hal tersebut ."Hal yang pernah dilaksanakan oleh Setwan DPRD Kabupaten Bekasi hanya sebatas memberikan kajian legal opinion" jelas DiahDiah, dalam keterangannya lebih lanjut mengatakan dengan memperhatikan hasil kunjungan ke Setwan DPRD Kabupaten Bekasi, saat ini telah terbangun harmonisasi aspek legalitas yang mengatur tupoksi lembaga legislatif.Harmonisasi tersebut harus dijaga. " Hal terpenting jangan ada tumpang tindih peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dalam menjalankan tupoksinya" ujar Diah.(Adv))
Bagikan: