16 Oct, 2026

Kajari Banjarbaru Serahkan Pendapat Hukum untuk Selaraskan Perda dengan KUHP Nasional

Indofakta.com, 2026-10-15 11:32:52 WIB

Bagikan:

BANJARBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Taliwondo, S.H., M.H., menyerahkan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, terkait penyesuaian peraturan daerah dengan ketentuan hukum pidana nasional.

Baca juga: Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad Cetak Prestasi, 199 Rumah Restorative Justice Diresmikan Serentak

Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, Rabu (14/10/2026). Pendapat hukum itu membahas harmonisasi peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah ini bertujuan mendukung keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus mencegah tumpang tindih aturan dan memperkuat kepastian hukum.

Baca juga: Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Teguh Apriyanto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Ia berharap pendapat hukum tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi dan penyesuaian produk hukum daerah.

Sinergi antara Pemkot Banjarbaru dan Kejaksaan diharapkan terus berlanjut guna mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Jalan Merak Jingga

(Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online