MARTAPURA — Di balik narasi Kredit Usaha Rakyat yang selama ini dipahami sebagai jembatan bagi pelaku UMKM untuk bertahan dan berkembang, sebuah kasus di Sumatera Selatan justru memperlihatkan sisi lain yang jauh lebih rumit.
Baca juga: Kejagung Pulihkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar, Jejak Buron 30 Tahun Kembali TerkuakKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura yang menyeret nama dua mantan pimpinan cabang dan satu pihak swasta.
Baca juga: TPPU Mengintai Kasus MBG, Kejagung Kejar Aliran Dana ke Pejabat BGN dan SwastaDalam perkembangan terbaru yang dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan, penyidikan kasus ini masih berlangsung aktif dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta dugaan rekayasa data debitur yang digunakan dalam proses pencairan kredit.
Baca juga: Kejagung Panggil Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, Pemeriksaan Dugaan Korupsi MBG DidalamiKasus ini terjadi dalam rentang periode 2020 hingga 2023 di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Baca juga: Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi Dan Koordinator Kejati JabarPada Senin, 15 Juni 2026, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial SF, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 namun penahanan sempat ditunda karena menjalankan ibadah haji.Penahanan dilakukan setelah SF kembali ke Indonesia, lalu langsung dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo Palembang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.Sebelumnya, dua tersangka lain yakni KS dan FS sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan menjalani proses hukum.Dilansir dari keterangan resmi Kejati Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Iwan Setiadi, penyidik menduga adanya pola rekayasa dalam proses analisis kredit yang seharusnya menjadi dasar utama penyaluran KUR.Dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, disebutkan bahwa terdapat penggunaan 16 data debitur fiktif yang diduga dimasukkan ke dalam sistem analisis kelayakan usaha untuk meloloskan pencairan kredit.Jika ditarik ke dalam praktik perbankan, data debitur adalah elemen paling krusial dalam menentukan apakah sebuah usaha layak mendapatkan pembiayaan atau tidak.Namun dalam kasus ini, data tersebut diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha di lapangan.Sumber penyidikan menyebutkan, pola ini memungkinkan pencairan fasilitas Kredit Usaha Rakyat tetap berjalan meskipun terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan realitas usaha.Dalam perkembangan lain, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 41 saksi untuk mendalami struktur keputusan kredit serta aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp3.900.000.000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah), meski angka tersebut masih dalam tahap penghitungan dan belum bersifat final.Sementara itu, Bank Sumsel Babel sebagai institusi yang menaungi cabang tempat perkara ini terjadi belum memberikan pernyataan rinci terkait dugaan penyimpangan tersebut hingga tahap penyidikan berjalan.Bank Sumsel Babel merupakan bank pembangunan daerah yang menjadi salah satu penyalur program Kredit Usaha Rakyat di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.Dalam sistem KUR, bank penyalur memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana subsidi pemerintah benar benar disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi syarat kelayakan.Namun kasus Martapura ini kembali membuka pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana sistem verifikasi bekerja di tingkat cabang, terutama ketika keputusan kredit berada di tangan pejabat internal yang memiliki kewenangan langsung.Dalam catatan penyidikan, terdapat indikasi bahwa proses analisis kelayakan tidak berjalan sepenuhnya sesuai prosedur standar perbankan, meskipun detail mekanisme internal masih terus didalami oleh penyidik.Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih melanjutkan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pelacakan aset dan aliran dana yang diduga terkait dengan pencairan kredit tersebut.Kasus ini juga menempatkan program Kredit Usaha Rakyat dalam posisi yang sensitif, mengingat program ini selama bertahun tahun menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi sektor UMKM di Indonesia.Di sisi lain, belum ada kepastian hukum final karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus tersangka dan proses pembuktian di pengadilan belum dimulai.Namun satu hal yang mulai terlihat jelas dari rangkaian penyidikan ini adalah bahwa persoalan kredit tidak selalu berhenti pada angka di atas kertas, melainkan juga pada bagaimana sistem pengawasan bekerja ketika berada di bawah tekanan kewenangan dan kepentingan yang saling beririsan.Dan di titik itulah, kasus Martapura ini masih menyisakan pertanyaan yang belum benar benar terjawab, terutama soal seberapa jauh celah dalam sistem itu bisa bertahan sebelum akhirnya terbongkar.(Wy/Red)
Bagikan: