18 Jun, 2026

Kejagung Panggil Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, Pemeriksaan Dugaan Korupsi MBG Didalami

Indofakta.com, 2026-06-17 18:04:02 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergerak ke arah yang lebih luas, ketika nama eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Sidang Kode Etik Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora Membenarkan Keterangan Wartawan

Pada Selasa, 16 Juni 2026, informasi mengenai jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 18 Juni 2026.

Baca juga: Kejagung Pulihkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar, Jejak Buron 30 Tahun Kembali Terkuak

“Kamis ada jadwal pemeriksaan,” ujar Krisna Murti saat dihubungi awak media, sebagaimana dikutip pada Selasa (16/6/2026).

Baca juga: TPPU Mengintai Kasus MBG, Kejagung Kejar Aliran Dana ke Pejabat BGN dan Swasta

Meski demikian, Krisna mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai lokasi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik. Ia menyebut pemeriksaan bisa saja berlangsung di rumah tahanan atau di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, tergantung kebutuhan penyidikan.

Baca juga: Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi Dan Koordinator Kejati Jabar

Dalam keterangannya, Krisna juga menyinggung bahwa pemeriksaan tersebut diduga masih berkaitan dengan daftar sekitar 26 nama yang disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi MBG, meski ia menegaskan belum ada penjelasan resmi dari penyidik terkait hal tersebut.

“Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan,” kata Krisna.

Sebelumnya, kuasa hukum lain dari Sony, Elza Syarief, juga menyampaikan bahwa sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Kejagung.

Elza menegaskan bahwa daftar tersebut bukan sekadar informasi lisan, melainkan telah tercatat secara resmi dalam dokumen pemeriksaan.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya pro-justicia, confidential,” ujar Elza dalam pernyataannya, Selasa 9 Juni 2026.

Ia juga menyebut bahwa nama-nama tersebut berasal dari keterangan Sony dalam proses pemeriksaan, yang kemudian dituangkan dalam BAP penyidik.

“Bukan diserahkan. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga tidak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada,” tambahnya.

Dalam perkembangan perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi Program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa secara aturan program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan adanya penunjukan SPPG yang memiliki kedekatan atau afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan kepatuhan terhadap prosedur.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.

Kasus ini kini memasuki fase yang semakin kompleks, ketika pemeriksaan tidak hanya berfokus pada struktur organisasi, tetapi juga pada bagaimana keputusan administratif di tingkat program dapat beririsan dengan dugaan konflik kepentingan.

Dan di titik itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa yang diperiksa berikutnya, tetapi sejauh mana sistem pengawasan mampu membaca pola yang tersembunyi di balik prosedur yang tampak formal di atas kertas.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online