18 Jun, 2026

Sidang Kode Etik Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora Membenarkan Keterangan Wartawan

Indofakta.com, 2026-06-17 18:47:28 WIB

Bagikan:

Medan -- Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, akhirnya digelar di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (17/6/2026). Namun hingga sidang usai, sejumlah wartawan pelapor masih dibuat bertanya-tanya karena hasil putusan belum juga diumumkan secara resmi.

Baca juga: Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi Dan Koordinator Kejati Jabar

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol Triyadi, didampingi Wakil Ketua AKBP Naibaho dan anggota AKBP Herwansyah. Sementara Kompol Saefullah bertindak sebagai penuntut.

Baca juga: KPK Dalami Peran Satu Tersangka Suap Bea Cukai Rp 63 Miliar di Kasus Impor

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya wartawan M Rasyid Hasibuan, Bonny Manullang, pihak PT Universal Gloves (UG), serta enam personel Polsek Patumbak.

Baca juga: RSUD Gunungtua Diduga Lakukan Penggelapan Pembayaran APK Alkes Covid - 19 2022

Kuasa hukum para wartawan pelapor, Riki Irawan SH MH, mengungkapkan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan saat peristiwa berlangsung.

"Beberapa keterangan yang muncul dalam persidangan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini kami pegang. Bahkan ada yang menyebut korban bukan wartawan dan ikut melakukan aksi demo serta merampas makanan karyawan. Itu jelas kami bantah," tegas Riki.

Baca juga: Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Menurutnya, tudingan tersebut juga dibantah langsung oleh saksi wartawan yang hadir dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan para korban disebut konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat di tingkat penyidik.

Menariknya, saat majelis mendalami keterangan para korban, sejumlah pihak yang dihadirkan sebagai saksi, termasuk dari kepolisian dan PT UG, disebut tidak memberikan bantahan (Membenarkan) atas penjelasan yang disampaikan korban dari wartawan.

"Alhamdulillah, keterangan klien kami di persidangan sama dengan yang ada dalam BAP. Sidang berlangsung cukup transparan dan terbuka," ujar Riki.

Meski demikian, hasil akhir sidang etik tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya. Para pelapor mengaku belum menerima salinan maupun pemberitahuan resmi terkait putusan majelis.

"Kami berharap Propam Polda Sumut segera menyampaikan hasil putusan sidang etik ini. Kami ingin proses penegakan kode etik berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan rasa keadilan," katanya.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan perintangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan PT Universal Gloves (UG) Patumbak.

Setelah melalui proses panjang, laporan tersebut akhirnya berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Daulat Simamora berdasarkan sejumlah dokumen pemeriksaan dan keputusan pembentukan majelis etik yang diterbitkan Polda Sumut. (dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online