JAKARTA -- Di balik tumpukan berkas perkara yang terus bertambah di tangan penyidik, satu nama kembali muncul ke permukaan.
Bukan sebagai akhir dari penyidikan, tetapi justru sebagai bagian yang masih terus diputar ulang dalam konstruksi kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada Selasa, 16 Juni 2026, di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap impor belum selesai.
Dikutip dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik masih mendalami peran mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Pendalaman ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan.
Budi Prasetyo menyebut, penyidik masih membuka ruang untuk melihat konstruksi perkara secara lebih luas.
Ia mengatakan, “Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran kuat dalam konstruksi perkaranya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KPK pada hari yang sama.
Di hari yang sama, Selasa, 16 Juni 2026, KPK juga menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan seiring pelimpahan tiga penerima suap ke tahap penuntutan.
Fakta-fakta yang muncul di persidangan disebut masih terus dicermati untuk pengembangan perkara.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah lebih dulu masuk tahap penuntutan.
Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Di sisi lain, perkara ini juga menyeret pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Tiga nama yang telah menjalani persidangan adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK dalam sidang 6 Mei 2026, para terdakwa disebut memberikan uang agar proses impor barang dapat dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Nilai suap yang tercantum dalam dakwaan sangat besar.
- Rp.61.301.939.000 (Enam Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dalam bentuk dolar Singapura
- Rp.1.845.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) berupa fasilitas hiburan dan barang mewah
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp.63.146.939.000 (Enam Puluh Tiga Miliar Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Jaksa menyebut dana itu mengalir agar barang impor PT Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
Pernyataan ini dikutip dari dakwaan resmi yang dibacakan di persidangan.
“Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang seluruhnya berjumlah Rp.61.301.939.000 (Enam Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp.1.845.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah),” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari persidangan.
Dalam dokumen yang sama, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
KPK menegaskan, proses pendalaman tidak berhenti pada nama yang sudah ditetapkan.
Fokus penyidik adalah membaca ulang setiap fakta yang muncul di persidangan.
Beberapa poin penting dari perkembangan perkara ini antara lain:
- KPK masih menelusuri peran Budiman Bayu Prasojo
- Tiga pejabat Bea Cukai sudah masuk tahap penuntutan
- Tiga pihak PT Blueray Cargo telah menjalani sidang
- Dugaan suap bernilai sekitar Rp.63.146.939.000 (Enam Puluh Tiga Miliar Rupiah)
- Fakta persidangan menjadi dasar pengembangan penyidikan
Di balik angka dan nama yang terus muncul dalam berkas, KPK melihat perkara ini belum benar-benar selesai.
Setiap kesaksian di ruang sidang masih bisa membuka jalur baru yang sebelumnya tidak terlihat.
Dan di titik itu, kasus ini kembali mengingatkan bahwa dalam hukum, yang tampak sudah selesai sering kali baru permukaan dari cerita yang lebih panjang.
(Wy/Red)
Bagikan: