18 Jun, 2026

TPPU Mengintai Kasus MBG, Kejagung Kejar Aliran Dana ke Pejabat BGN dan Swasta

Indofakta.com, 2026-06-17 18:07:38 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase yang lebih dalam dan serius.

Baca juga: Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi Dan Koordinator Kejati Jabar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka kemungkinan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk dari jalur swasta ke pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga: KPK Dalami Peran Satu Tersangka Suap Bea Cukai Rp 63 Miliar di Kasus Impor

Langkah ini diambil seiring berkembangnya penyidikan yang telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat BGN serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: RSUD Gunungtua Diduga Lakukan Penggelapan Pembayaran APK Alkes Covid - 19 2022

Selasa, 16 Juni 2026, sumber di lingkungan penegak hukum menyebut penyidik tengah memperdalam dugaan adanya aliran dana dari tersangka swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Baca juga: Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Menurut penjelasan penyidik, Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik dapur SPPG meskipun pendaftaran mitra telah ditutup.

Dari celah itu, Asep kemudian diduga memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada pihak internal BGN.

Kejaksaan Agung kini tidak hanya berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga mulai menyiapkan strategi “follow the money” melalui skema TPPU.

Dilansir dari keterangan resmi Kejagung, langkah ini penting untuk memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri dan potensi pemulihan kerugian negara bisa dimaksimalkan.

Program MBG sendiri menjadi sorotan karena memiliki anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp85,7 triliun pada 2025 dan melonjak hingga sekitar Rp286 triliun pada 2026.

Angka ini menjadikan MBG sebagai salah satu program prioritas nasional dengan skala pembiayaan terbesar di sektor sosial dan pendidikan.

Kejagung juga telah menetapkan sedikitnya lima tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak lain yang masih didalami keterlibatannya.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pengelolaan mitra SPPG diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme.

Beberapa mitra disebut tetap dapat ditunjuk meskipun proses pendaftaran telah ditutup, setelah adanya dugaan pengaturan melalui sistem verifikasi internal.

“Pengaturan itu dilakukan dengan adanya atensi dari para pihak yang saat ini sudah berstatus tersangka,” demikian penjelasan penyidik dalam keterangan sebelumnya.

Jika benar terbukti, skema ini membuka dugaan adanya praktik sistemik yang tidak hanya menyangkut suap, tetapi juga potensi pencucian uang melalui jalur formal dan nonformal.

Dalam konteks ini, TPPU menjadi instrumen penting bagi Kejagung untuk menelusuri apakah uang hasil dugaan korupsi tersebut telah dialihkan ke aset, investasi, atau pihak ketiga.

Pengamat hukum menilai, penggunaan TPPU dalam kasus ini akan memperluas jangkauan penyidikan karena tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga penerima manfaat aliran dana.

Sementara itu, publik kini menyoroti bagaimana program MBG yang awalnya dirancang untuk meningkatkan gizi anak sekolah justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi besar.

Sejumlah pihak menilai, jika aliran dana berhasil dibuktikan secara lengkap, maka kasus ini dapat menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor program sosial dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Fokus utama saat ini adalah memperjelas pola aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi pemulihan kerugian negara melalui mekanisme TPPU.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online