15 Apr, 2026

Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Jabar Harus Lakukan Strategi Diversifikasi

Indofakta.com, 2026-04-14 14:52:43 WIB

Bagikan:

ADHIKARYA PARLEMEN

Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Kemajuan Pembangunan Di Daerah


BANDUNG,–  Dalam beberapa tahun kedepan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berada di persimpangan jalan yang cukup krusial. Komitmen terhadap transisi energi hijau melalui percepatan penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) harus terus digenjot demi menekan emisi karbon. Namun, di sisi lain, kebijakan insentif pajak kendaraan listrik yang sangat minim, bahkan 0% akan berdampak nyata terhadap "kesehatan" kas daerah.

Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Kerukunan Umat Beragama di Jabar 2025

Berkenaan dengan hal itu, Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman memberikan peringatan keras sekaligus tawaran solusi strategis,

Baca juga: Komisi V DPRD Jabar Kawal Ketat Perizinan SMK IDN Boarding School

Menurutnya mengingat tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat, yang selama puluhan tahun bersandar pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini terancam keropos.

Baca juga: Fungsi Infrastruktur Pengairan Penopang Program Ketahanan Pangan

Jawa Barat sedang menghadapi "paradoks fiskal". Kebijakan nasional yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik adalah langkah tepat secara ekologis, namun menantang secara ekonomis.

"Tentunya kita mendukung penuh program langit biru. Kita ingin udara Jawa Barat bersih. Namun, pemerintah pusat dan daerah juga harus jujur bahwa kebijakan pajak 0% bagi kendaraan listrik ini menciptakan lubang besar pada struktur PAD kita," kata Heri.

Selama ini , ungkap Heri lebih dari 40% hingga 50% PAD Jawa Barat bersumber dari sektor otomotif. Dengan tren pertumbuhan kendaraan listrik yang meningkat mulai tahun 2026 hingga kedepan, potensi kehilangan pendapatan diprediksi akan terus membengkak jika tidak segera diantisipasi.

"Jangan sampai kita sukses menghijaukan jalanan, tapi pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, dan puskesmas terhambat karena kas daerahnya kosong. Inilah mengapa diversifikasi pendapatan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan yang mendesak," kata Heri.

Strategi Diversifikasi: ungkap Heri Keluar dari Zona Nyaman Otomotif.  Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak boleh lagi "bermalas-malasan" dengan hanya mengandalkan setoran pajak rutin dari Samsat. Ia mendorong adanya pergeseran paradigma dari Vehicle-Centric Revenue (pendapatan berbasis kendaraan) menuju Asset and Service-Centric Revenue (pendapatan berbasis aset dan layanan).

Ada beberapa poin utama yang harus didorong dalam upaya diversifikasi ini. salah satunya 
optimalisasi aset daerah yang "tidur". Jawa Barat memiliki ribuan titik aset berupa tanah, bangunan, hingga kawasan wisata yang belum tergarap maksimal.

Heri, dalam keterangannya menyoroti banyaknya lahan milik Pemprov yang terbengkalai atau disewakan dengan harga yang tidak sesuai nilai pasar (appraisal) saat ini.

"Kami meminta Bapenda dan Biro BMD (Barang Milik Daerah) untuk melakukan audit total. Aset-aset strategis di Bandung, Bogor, hingga Bekasi harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara profesional. Jangan hanya jadi beban biaya perawatan," ungkap Heri.

Solusi berikutnyan, penguatan dividen BUMD.  Hal yang menjadi catatan, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, BUMD jangan hanya menjadi penyedot penyertaan modal dari APBD, tetapi harus menjadi mesin pencetak laba.

Bank BJB memang sudah stabil, tapi BUMD sektor lain seperti energi, infrastruktur, dan pariwisata harus dipacu. Diversifikasi PAD bisa datang dari dividen BUMD yang sehat. Kita ingin BUMD Jabar menjadi pemain global, bukan jago kandang.

Solusi berikutnya, pajak alat berat dan opsen pajak. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Jawa Barat kini memiliki peluang melalui implementasi Opsen Pajak.

Sehubungan dengan hal itu, sektor-sektor yang selama ini luput dari pengawasan, seperti Pajak Alat Berat (PAB) di sektor pertambangan dan proyek strategis nasional, diperketat pengawasannya.

Heri Ukasah, dalam keterangannya mengusulkan agar Jawa Barat mulai merancang skema Green Tax atau pajak lingkungan yang lebih inovatif. Jika kendaraan listrik mendapatkan insentif, maka industri atau aktivitas yang menghasilkan polusi tinggi harus memberikan kontribusi lebih melalui pajak air permukaan atau retribusi pembersihan lingkungan.


Hal yang harus diimplementasikan kreativitas Jika kendaraan listrik pajaknya nol, kita cari kompensasi dari sektor lain yang berkaitan dengan lingkungan. Misalnya, optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) pada industri-industri besar di kawasan Karawang dan Bekasi. Masih banyak kebocoran di sana yang jika kita tambal, nilainya bisa menutupi kekurangan dari sektor otomotif,.

Heri, dalam keterangannya mengatakan 
Meskipun fokus pada diversifikasi,  langkah digitalisasi melalui aplikasi seperti New Sambara harus diapresiasi

.Namun, hal yang menjadi catatan bahwa digitalisasi tidak hanya untuk mempermudah bayar pajak kendaraan yang ada, tapi juga untuk melacak potensi pajak baru.

Digitalisasi data harus diintegrasikan. Kita harus tahu siapa yang beli kendaraan listrik, di mana mereka tinggal, dan bagaimana profil ekonominya.

" dari data itu, kita bisa memetakan potensi pajak lain, misalnya dari sektor perdagangan atau jasa yang mereka lakukan," kata Heri.


Heri, dalam keterangannya juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026 ini adalah tahun tantangan fiskal karena adanya penyesuaian bagi hasil dengan pemerintah kabupaten/kota (Opsen). Dengan porsi pembagian yang kini lebih besar untuk kabupaten/kota, provinsi harus lebih lincah mencari sumber pendapatan baru agar tidak terjadi defisit anggaran yang mengganggu pelayanan publik.

Diversifikasi ini tidak membebani rakyat kecil. Sehubungan dengan hal diversifikasi yang diartikan sebagai "menaikkan tarif" pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat itu harus ditolak.

"Diversifikasi itu artinya memperluas sumber, bukan memeras yang sudah ada. Jangan sampai karena PKB turun, lalu pajak air untuk rumah tangga dinaikkan, atau retribusi pasar rakyat jadi mahal. Itu salah besar. Yang harus diburu adalah para korporasi besar dan pengelolaan aset negara yang selama ini dikuasai segelintir orang tanpa kontribusi ke kas daerah," ujar Heri.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online