15 Apr, 2026

Di Bawah Komando Soekesto Ariesto, Kejari Aceh Jaya Berhasil Kembalikan Miliaran Rupiah ke Kas Daerah

Indofakta.com, 2026-04-14 20:10:19 WIB

Bagikan:

ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soekesto Ariesto, SH., MH., institusi ini berhasil memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Aceh Jaya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/4/2026). 

Baca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025

Dalam keterangannya, Soekesto Ariesto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja optimal jajaran, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU


Ia menjelaskan, Bidang Datun menerima sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya. Permohonan bantuan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


“Melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi tersebut, sejak Januari hingga April 2026, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83,” ungkap Soekesto Ariesto.

Baca juga: Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Muba Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan


Seluruh dana hasil pemulihan tersebut, lanjutnya, telah disetorkan secara resmi ke kas daerah melalui Bank Aceh sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SAL


Tidak hanya itu, keberhasilan juga diraih melalui jalur litigasi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Cag yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Januari 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Jaya turut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.540.000.000,00.
Capaian tersebut diperoleh melalui pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi yang ditangani secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kajari Soekesto Ariesto menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga keuangan negara.


“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mengawal dan menyelamatkan keuangan negara serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.


Dengan capaian tersebut, Kejari Aceh Jaya semakin menunjukkan eksistensinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara efektif dan berkelanjutan. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online