15 Apr, 2026

Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Indofakta.com, 2026-04-10 05:39:14 WIB

Bagikan:

JAKARTA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (9/4/2026). Penggeledahan ini menyasar Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik Palestina


Sejumlah ruangan turut digeledah, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya, serta beberapa ruangan pejabat lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024.

Baca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.


“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” ujarnya.

Baca juga: Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Muba Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan


Dalam pelaksanaannya, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai relevan, di antaranya dokumen-dokumen penting serta perangkat elektronik.

Baca juga: Negara Rugi Triliunan, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Kepada PT. BSS Dan PT. SAL


Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diteliti dan didalami lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pihak Kejati juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online