15 Apr, 2026

Laspayer Sipayung Siap Mundur Jika Kedai Intan Sipangkar Tak Dibongkar

Indofakta.com, 2026-04-14 15:14:50 WIB

Bagikan:

Samosir -- Polemik antara Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dengan pemilik kedai, Intan Sipangkar dan keluarga, di kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba hingga kini belum menemukan titik terang. Kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.

Baca juga: Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

Pihak Intan Sipangkar bersama keluarga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Samosir agar kedai usaha mereka tidak dibongkar, karena menjadi sumber utama mata pencaharian.

Baca juga: Hasil Kolaborasi Sumut Berkah, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Samosir tetap bersikukuh bahwa bangunan tersebut harus dibongkar karena dinilai melanggar aturan.

Baca juga: Benang Merah Polemik Pasir Putih Parbaba Mulai Terungkap

Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, bahkan menegaskan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika pembongkaran tidak dilakukan.

Baca juga: Kejar Adipura, Kadis LH Samosir Turun Tangan Pilah Sampah di Belakang Kantor yang Viral

"Kalau tidak dibongkar, saya siap mundur dari jabatan saya," kata Laspayer saat ditemui sejumlah wartawan yang tergabung dalam Warkop Jurnalis Samosir di kantornya, Selasa (14/4/2026).

Laspayer juga membantah berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak keluarga Intan Sipangkar di media sosial maupun portal berita. Ia menegaskan bahwa isu terkait uang sewa sebesar Rp45 juta tidak benar.

"Terkait uang sewa 45 juta itu fitnah. Tidak pernah sekalipun saya sebut uang sewa," katanya tegas.

Namun sebelumnya, pihak Intan Sipangkar sempat menyebut bahwa petugas dari dinas perhubungan datang ke lokasi untuk mengukur luas pantai yang digunakan sebagai dasar perhitungan sewa.

Menanggapi klaim kepemilikan lahan, Laspayer juga membantah bahwa kawasan dermaga merupakan milik keluarga Intan. Menurutnya, lahan tersebut telah dihibahkan untuk kepentingan jalan.

"Tanah mereka dihibahkan untuk jalan, kalau dermaga dan parkir bukan tanah mereka," ujarnya.

Ia menjelaskan, polemik bermula saat pihak Intan Sipangkar membangun fasilitas kamar mandi dan septic tank di lokasi tersebut. Meski telah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pembangunan tetap dilanjutkan.

"Kalau air danau naik, kotoran akan menguap," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Intan Sipangkar  menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut bertujuan untuk mendukung pariwisata di Pantai Parbaba.

"Kita punya kamar mandi didekat pelataran parkir, itu bisa digunakan," katanya.

Laspayer menambahkan, pemerintah melalui Satpol PP telah beberapa kali melayangkan surat agar bangunan dibongkar secara mandiri. Namun karena tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh pihak pemerintah.

Saat ditanya mengenai kemungkinan toleransi, Laspayer menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi.

"Kalau bangunan itu tidak dibongkar, jabatan saya taruhanya," tegasnya.

Ia juga mengaku telah melaporkan sikap tegasnya tersebut kepada Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom. Bahkan, ia menyatakan siap mundur apabila kebijakan pembongkaran tidak dijalankan. Menurutnya, bupati telah menginstruksikan agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

Terkait anggapan bahwa dermaga tidak berfungsi, Laspayer membantah dan menyebut bahwa fasilitas tersebut tetap digunakan, meski hanya sebagai pelataran parkir. Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, dermaga tersebut nyaris tidak pernah disandari kapal sejak dibangun.

Lebih lanjut, Laspayer menegaskan bahwa pembongkaran tetap akan dilakukan meskipun pihak Intan bersedia membongkar sebagian bangunan seperti kamar mandi dan septic tank, ataupun telah menyampaikan permohonan maaf. Bahkan, ia menyatakan tetap pada pendiriannya meskipun ada intervensi.

Ia juga mengakui bahwa lokasi usaha tersebut berada di badan danau yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan wartawan, bangunan di sempadan danau tidak hanya milik Intan Sipangkar, melainkan juga milik sejumlah pelaku usaha lainnya di kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba. Namun, Laspayer menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani bangunan yang berada dalam wilayah kewenangan Dinas Perhubungan, sementara bangunan lainnya menjadi tanggung jawab instansi berbeda, seperti Dinas Pariwisata.(Jst)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online