SAMOSIR – Polemik yang terjadi di kawasan Pasir Putih Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Baca juga: Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum KomunikasiSejumlah wartawan yang tergabung dalam Warkop Jurnalis Samosir melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Minggu (13 April 2026). Di sana, mereka bertemu dengan Intan Sipangkar (42), Dorman Sipangkar (44), serta ibunya, Hotmida Rumahorbo (69), yang menjadi pihak terdampak dalam persoalan tersebut.
Baca juga: Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan KolaborasiKepada wartawan, keluarga ini menceritakan polemik yang mereka alami dengan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Perhubungan. Permasalahan muncul setelah adanya permintaan uang sewa tempat usaha sebesar Rp45 juta. Karena tidak mampu membayar, kios tempat mereka berjualan terancam dibongkar.
Baca juga: Laspayer Sipayung Siap Mundur Jika Kedai Intan Sipangkar Tak DibongkarIntan Sipangkar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat peringatan ketiga dari Satpol PP untuk segera membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak dilakukan, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.
Baca juga: Hasil Kolaborasi Sumut Berkah, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah “Tempat usaha ini kami bangun sebagai balas jasa dari orangtua kami, yang telah menghibahkan lahan,” ujar Intan.Bersama saudaranya, Dorman Sipangkar, Intan juga mengisahkan latar belakang keberadaan usaha mereka. Dorman menjelaskan bahwa almarhum ayah mereka, Ardin Sipangkar, pernah menghibahkan sebagian lahannya kepada Pemkab Samosir untuk pembangunan jalan menuju dermaga Pasir Putih.“Kami menempati lahan ini, sebagai bentuk perjanjian dengan Kadis Perhubungan sebelumnya almarhum Maringan Simbolon. Karena, almarhum Bapak saya telah menyerahkan lahan untuk akses jalan ke dermaga,” beber Dorman Sipakkar.Sebagai bentuk kesepakatan, almarhum meminta agar anaknya diberi kesempatan bekerja sebagai tenaga honor di Dinas Perhubungan serta diizinkan membuka usaha di sekitar lokasi dermaga. Permintaan tersebut sempat dipenuhi, namun kemudian anak yang bekerja sebagai honorer meninggal dunia akibat kecelakaan di Kecamatan Simanindo.“Penyerahan lahan tersebut untuk akses jalan ke dermaga, almarhum bapak saya menerima piagam penghargaan dari Pemkab Samosir yang diserahkan oleh Bupati Mangindar Simbolon,” sambungnya.Dorman menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, tidak pernah ada teguran dari pihak pemerintah daerah. Bahkan, menurutnya, dermaga tersebut juga tidak pernah berfungsi hingga saat ini.Ia juga menyatakan keberatan atas munculnya permintaan uang sewa yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.“Ini sangat jelas keliru, lahan yang di tempati hasil kesepakatan dengan Pemkab Samosir, kenapa muncul uang sewa,” imbuhnya.Dorman bahkan menyampaikan bahwa jika pembongkaran tetap dilakukan, pihak keluarga akan menutup akses jalan menuju dermaga dan meminta tanah yang telah dihibahkan dikembalikan.Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, wartawan kemudian mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. Kepala Dinas, Laspayer Sipayung, tidak berada di tempat, sehingga klarifikasi dilakukan kepada Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), Rikardo Sidabutar.Rikardo mengakui bahwa pihaknya pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan yang digunakan keluarga Intan. Ia membantah pernah menetapkan secara langsung besaran sewa sebesar Rp45 juta. Namun, ia mengatakan jika lokasi itu masih aset pemkab Samosir, sesuai ukuran lahan yang ditempati, sewanya bahkan diatas Rp45 juta.“Setelah lokasi itu kami ukur, kami rapat bersama asisten I dan satpol pp, untuk membahas sewanya,” kata Rikardo Sidabutar.Ia menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut justru memutuskan tidak boleh ada pungutan sewa terhadap bangunan milik Intan Sipangkar, karena lokasi tersebut berada di badan danau dan bukan termasuk aset Pemkab.Terkait rencana pembongkaran, Rikardo menyebut hal itu dipicu oleh pembangunan fasilitas permanen seperti kamar mandi dengan septic tank yang dinilai menimbulkan persoalan kebersihan.Ia juga menegaskan bahwa surat peringatan pembongkaran dikeluarkan oleh Satpol PP berdasarkan aduan dari Dinas Perhubungan.Mengenai kondisi dermaga yang tidak berfungsi, Rikardo membenarkan hal tersebut. Namun, ia menyebut tidak menutup kemungkinan dermaga akan difungsikan di masa mendatang jika jalur penyeberangan Tongging–Pasir Putih Parbaba dibuka kembali.Sebagai solusi, Rikardo menyarankan agar pihak Intan menempuh jalur administratif melalui surat atau somasi. Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi penyelesaian hingga ke tingkat provinsi.Dari hasil penelusuran tersebut, dinilai bahwa polemik yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara kedua belah pihak, yang kemudian berkembang menjadi ketegangan di lapangan.(Jst)
Bagikan: