Bandung -- Akhirnya perkara korupsi dengan tersangka Dr. Erwin dan Rendiana Awangga dinyatakan gugur. Meski telah melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata belum cukup bukti perkara tersebut untuk diadili di pengadilan.
Baca juga: Operasi Senyap Satres Narkoba Polrestabes Medan di THM, Seorang Manajemen DiamankanHal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh kepada awak media yang menghadiri acara Siaean Pers di kantor Kejaksaan Negeri kota Bandung pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026.Menurut Kajari melalui Siaran Pers Nomor: PR – 01 /M.2.10/Dti.1/06/2026, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: Print- 4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 09 Desember 2025 terhadap 2 (dua) orang atas nama Dr. H. ERWIN SE., M.Pd dan Rendiana Awangga, yang didasari dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup meliputi Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Barang Bukti Dokumen dan Barang Bukti Elektronik.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan GratifikasiNamun menurut Abun Hasbulloh, pasca diterapkannya KUHP & KUHAP Baru, Tim Penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP & KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak dari para tersangka. Selain itu untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan kedepannya, selanjutnya Tim Penyidik mendalami terkait ada/tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, akan tetapi fakta tersebut belum ditemukan oleh Tim Penyidik. Sehingga setelah beberapa kali Tim Penyidik melaksanakan ekspose internal, kemudian Tim berpendapat untuk mengajukan permohonan ekspose kepada pimpinan yang selanjutnya telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dengan kajian perihal belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Hingga pada pelaksanaan ekspose pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 yang selanjutnya disampaikan dalam forum tersebut terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi. (Y CHS/SP-KjriBdg).
Bagikan: