Palembang -- Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba Tahun 2019-2025, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan dalam rangka kegiatan Penyidikan di dua lokasi yaitu di Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gang. Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan serta di Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas 1 Palembang.
Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik PalestinaDari hasil penggeledahan pada 2 (dua) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen.Penggeledahan Tim Penyidik masih berlanjut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H. M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-17/L.6.2/Kph.2/04/2026.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU Kasi Penkum menyebutkan, adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.
Hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) amplop yang berisi uang senilai Rp28.450.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Perkara tersebut diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9 -13 Juta per sekali lintas yang sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 Miliar. (Y CHS/SP-KjtiSumsel).
Bagikan: