PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali berhasil mencatatkan prestasi dalam menjaga transparansi publik dengan meraih Predikat Informatif untuk ketiga kalinya pada Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara Award Tahun 2026. Event diikuti 211 badan publik se-Sumatera Utara (Sumut). Kegiatan ini digelar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Baca juga: Kota Pematangsiantar Siaga Darurat Kabut Asap 14 HariKota Pematangsiantar berada di peringkat tiga setelah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca juga: Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat SamosirPenghargaan berupa piala dan piagam tersebut diterima Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, yang diserahkan Wakil Gubernur Sumut H Surya Bsc.
Baca juga: Merespons Usulan Bupati Samosir, Gubsu Luncurkan 6 Bus Perintis Gratis untuk Layanan Antar-Jemput PelajarCapaian Predikat Informatif untuk ketiga kalinya ini menegaskan konsistensi dan komitmen Pemko Pematangsiantar dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara UtuhUsai menerima penghargaan, Sekda Junaedi menyampaikan, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan arahan langsung Wali Kota Wesly Silalahi, serta amanat undang-undang (UU)."Wali Kota Bapak Wesly Silalahi selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah," ujar Junaedi."Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani," pungkasnya.Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi mengutarakan, “Predikat Informatif” ini merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, dan Kota Pematangsiantar berhasil mempertahankan standar tersebut tanpa terputus selama tiga kali berturut-turut pada periode penilaian."Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat," katanya.Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya dalam sambutannya menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau mengejar penghargaan. Keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.Surya menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.Surya juga mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih Predikat Informatif. Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk mempertahankan kinerja sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.Sementara itu, badan publik yang belum mencapai Predikat Informatif diminta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan, sehingga kualitas pelayanan informasi semakin merata di seluruh wilayah Sumut.“Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” harapnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif juga meningkat dari 80 menjadi 90.Hasil monitoring dan evaluasi (monev) menunjukkan capaian yang beragam pada sejumlah kategori badan publik, mulai pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Pada kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, sebanyak 24 kabupaten/kota berhasil meraih predikat Informatif, tiga kabupaten masuk kategori Menuju Informatif, lima kabupaten/kota berpredikat Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat Tidak Mengisi.Untuk kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut termasuk salah satu OPD yang berhasil meraih predikat Informatif.Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” pungkasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal se-Sumut. (Harianto Girsang)
Bagikan: