18 Oct, 2026

Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir

Indofakta.com, 2026-10-17 23:39:43 WIB

Bagikan:

SAMOSIR - Bagi masyarakat Samosir, pesta pernikahan bukan sekadar seremoni. Di balik sebuah pesta, ada keluarga yang berkumpul, adat yang dijalankan, serta nilai kebersamaan yang terus hidup dalam kehidupan masyarakat. Kini, salah satu kebutuhan dalam momen istimewa tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Samosir.

Baca juga: Pengajian Sahabat Qur’ani TP PKK Simalungun Berlangsung Penuh Khidmat, Bupati Apresiasi Hafizah 30 Juz

Melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadirkan kebijakan yang memungkinkan kendaraan dinas jabatan BB 1 C difasilitasi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya upacara atau hajatan pernikahan.

Baca juga: Respons Gubsu 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan Antar-Jemput Pelajar

Dengan kebijakan ini, kendaraan dinas BB 1 C yang selama ini dikenal sebagai kendaraan jabatan Bupati Samosir dapat hadir dengan fungsi sosial yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kendaraan tersebut dapat digunakan sebagai mobil pengantin, membantu pasangan pengantin dan keluarga dalam rangkaian kegiatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Penggunaan perdana fasilitas tersebut langsung mengiringi kebahagiaan pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas Bupati Samosir BB 1 C digunakan sebagai mobil pengantin yang mengantar kedua mempelai dalam rangkaian hari bahagia mereka.

Baca juga: Dinkes Pematangsiantar Beri Tips Jaga Kesehatan Akibat Asap Karhutla, Bagikan Masker kepada Masyarakat

Penggunaan perdana tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan yang sebelumnya dituangkan dalam regulasi dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Kendaraan yang melekat dengan tugas kedinasan Bupati itu, pada kesempatan tersebut, hadir dalam suasana berbeda, menjadi bagian dari momen kebahagiaan sebuah keluarga di Samosir.

Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Samosir. Dalam pertimbangannya, Pemerintah Kabupaten Samosir melihat adanya kebutuhan sarana transportasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta pesta atau hajatan pernikahan. Pemerintah juga menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting dengan tetap memperhatikan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Vandiko T. Gultom melalui kebijakan ini menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah tidak hanya dirasakan dalam urusan pembangunan dan pelayanan administrasi. Di tengah kehidupan sosial masyarakat, pemerintah juga berupaya hadir memberikan kemudahan, termasuk ketika masyarakat merayakan salah satu momen penting dalam kehidupan keluarga.

Fasilitasi kendaraan tersebut diberikan secara gratis. Masyarakat Kabupaten Samosir dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola dengan melengkapi identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak serta undangan pernikahan.

Untuk kegiatan pesta atau hajatan pernikahan, penggunaan kendaraan dilaksanakan di luar hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu. Permohonan juga harus diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan, sehingga pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap ketersediaan kendaraan, kelayakan rute dan anggaran operasional.

Penggunaan kendaraan tetap mempertimbangkan kebutuhan kedinasan, kondisi dan kelayakan kendaraan, keselamatan, ketersediaan anggaran serta urutan prioritas permohonan. Kendaraan juga dioperasikan oleh pengemudi dan pegawai pendamping yang ditugaskan Pemerintah Daerah.

Lebih dari sekadar kendaraan, kebijakan “mobil pengantin” BB 1 C ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk mengambil alih ruang sosial masyarakat, tetapi memberikan kemudahan ketika masyarakat membutuhkan dukungan dalam menjalankan adat, menjaga kebersamaan dan merayakan hari bahagia.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa aset pemerintah dapat memberikan manfaat sosial sepanjang digunakan secara tertib, transparan, adil, aman dan akuntabel. Dengan begitu, kendaraan dinas BB 1 C tidak hanya menjadi bagian dari fasilitas kedinasan, tetapi juga dapat hadir sebagai bagian dari pelayanan pemerintah bagi masyarakat Samosir pada momen-momen penting kehidupan mereka.(Harianto Girsang)

 

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online