Adikarya Parlemen
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Pandangan Umum Atas Tiga Raperda Baru Usulan Wali Kota BandungBandung -- Saat ini , atensi dan kepedulian pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat kian nyata dsn beragam. Salah satunya nampak pada perlindungan para tenaga kerja.
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas Empat Raperda Baru Usulan Wali Kota BandungSalah satu program itu adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Atas Usulan Wali Kota Bandung Terkait Empat Ranperda Baru, DPRD Bentuk Beberapa PansusProgram itu, harus bisa melindungi seluruh para tenaga kerja dan untuk kepentingan itu harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.Dalam kegiatan penyelenggaraan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang diselenggarakan pada Bulan Oktober 2026 program JKK BPJS Ketenagakerjaan disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Aklamasi Voters Pilih Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar 2026-2030Hal demikian, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, George Edwin Sugiharto,George, dalam keterangannya mengatakan pada kegiatan tersebut hal yang disampaikan diantaranya perihal manfaat JKK BPJS Kesehatan.Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan diantaranya
mengenai status saldo atau manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja apabila hingga
memasuki masa pensiun tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Dalam pelaksanaan JKK BPJS Ketenagakerjaan, hal yang diperlukan komunikasi berkelanjutan antara anggota DPRD dan pekerja." Pada kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan peserta diantaranya
pengemudi ojol hal yang menjadi aspirasi adanya pertemuan secara berkala dengan anggota DPRD agar aspirasi, kendala pekerjaan, dan persoalan kesejahteraan dapat disampaikan serta
ditindaklanjuti secara berkelanjutan" kata George.
George, dalam keterangannya mengatakan hal yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan program JKK BPJS Ketenagakerjaan diantaranya belum optimalnya perlindungan jaminan kesehatan yang memadai bagi pengemudi ojol, mengingat pekerjaan di jalan memiliki risiko dan penghasilan yang tidak selalu tetap.
" dilatarbelakangi oleh kondisi ini diperlukan koordinasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Masyarakat antara Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengenai informasi kepesertaan BPJS
Kesehatan, prosedur pendaftaran, serta akses terhadap program bantuan iuran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria" jelas George.Hal lain yang diperlukan sambung George adanya pengawasan terhadap kepatuhan aplikator ojol agar pelaksanaan operasional dan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pengemudi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal lainnya yang perlu direalisasikan yaitu koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja berkaitan dengan persoalan perlindungan, kesejahteraan, dan hubungan kerja pengemudi ojol agar aspirasi pengemudi dapat ditangani sesuai kewenangan, ujar George.(Adv)
Bagikan: