Bandung -- Aliansi Aktivis Jawa Barat meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengumpulan infak untuk Milangkala di Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pencurian Kabel Lampu Lalu LintasLaporan pengaduan dengan Nomor
027/B/lapdu/AAJB/X/2026 yang diterima tanggal 13 Oktober 2026. Dalam pengaduan tersebut, Aliansi menyampaikan 4 (empat) tuntutan, yakni menindaklanjuti laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri mekanisme serta aliran dana, dan melindungi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang merasa mendapat tekanan untuk memberikan sumbangan.
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba, 6 Barak Narkoba Untuk Pompa DibakarDi sisi lain, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya menjelaskan bahwa pengumpulan infak bersifat sukarela, tanpa kewajiban nominal tertentu. Ia juga menyatakan dana yang terkumpul diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim, bukan untuk membiayai perayaan Milangkala atau ulang tahun.Menurut Aliansi Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria, perbedaan perspektif tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui dokumen, mekanisme pengumpulan dana, serta keterangan pihak-pihak terkait agar persoalan menjadi terang.
Baca juga: Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad Cetak Prestasi, 199 Rumah Restorative Justice Diresmikan SerentakPenerimaan pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Kejati Jabar belum berarti adanya penetapan tindak pidana ataupun dimulainya penyidikan. Tindak lanjut bergantung pada hasil penelaahan aparat penegak hukum.
Baca juga: Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Teguh Apriyanto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat CumlaudeHingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi Kejati Jabar mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Tanggapan khusus Bupati Pangandaran atas laporan yang disampaikan Senin (12/10/2026) juga belum diperoleh.Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pengumpulan sumbangan di lingkungan pemerintahan harus mengedepankan transparansi, kesukarelaan, dan akuntabilitas. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Y CHS/Rls-AS).
Bagikan: