Kota Bandung — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Bandung Tindak Lanjuti Keluhan Warga CipadungFarhan menyampaikan hal itu menanggapi informasi pemberhentian ASN yang diduga melakukan pelanggaran susila dan etika. Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, diawali dengan pembinaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Baca juga: Pemprov Jabar Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat Ciamis melalui Program Poe Ibu“Proses pemberhentian itu tidak langsung dilakukan. Harus ada perbaikan,” ujar Farhan, Kamis (15/10/2026).Namun, apabila pelanggaran kembali terulang setelah pembinaan, Pemkot Bandung dapat mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: 75 SMP Negeri di Bandung Ikuti Lomba Cerdas Cermat Matematika 2026Farhan mengingatkan, ASN sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang besar karena perilakunya menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, standar etika ASN harus lebih tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Di Tengah Dinamika PHK, Pemprov Jabar Perkuat Perlindungan Pekerja dan Perluas Kesempatan KerjaIa berharap seluruh ASN Pemkot Bandung menjadikan etika dan integritas sebagai landasan dalam bekerja demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(Asep/fadly)
Bagikan: