ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG— Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini untuk mendukung keberlangsungan pembangunan hingga saat ini terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Pemprov Jabar Dorong Gerakan Terpadu Penanganan Urusan Kesehatan di JabarDorongan itu, direalisasikan dengan menempatkan pengelolaan kekayaan daerah sebagai salah satu pilar strategi fiskal.
Baca juga: Daerah Di Jabar Perlu Pertahankan Sumber PangamHal tersebut , diungkapkan Sekretaris Komisi 3 DPRD Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, Untuk Dibahas DPRD Kota BandungHeri, dalam keterangannya mengatakan optimalisasi aset dan pengembangan skema bisnis berbasis kekayaan daerah menjadi langkah penting untuk menutup defisit pendanaan pembangunan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal provinsi.
Baca juga: Legislatif Jabar Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar dengan 86 Rumah SakitPada dokumen Peraturan Daerah dan kebijakan pengelolaan keuangan, kewenangan serta aturan tekhnis pengelolaan kekayaan daerah sudah diatur untuk memberi payung hukum bagi langkah-langkah tersebut.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengawasan aset-aset milik daerah.Payung hukum itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional yang konkret agar aset tidak hanya tercatat sebagai angka di laporan, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi.Heri Ukasah dalam keterangannya mengatakan beberapa strategi prioritas yang untuk meningkatkan kontribusi pengelolaan kekayaan daerah terhadap PAD.Pertama, pendataan dan revaluasi aset secara menyeluruh.
“Kita belum maksimal mengetahui potensi penuh aset milik provinsi — baik lahan, bangunan, maupun hak pengelolaan — sehingga revaluasi dan inventarisasi menjadi langkah awal yang tidak bisa ditawar,” kata Heri.
Kedua, sambung Heri mendorong digitalisasi manajemen aset. Dengan sistem informasi aset yang terintegrasi, pemerintah provinsi dapat memetakan aset idle atau kurang produktif untuk kemudian dialihkan menjadi sumber pendapatan — misalnya melalui sewa, kerja sama pemanfaatan (kontrak kemitraan), atau pengembangan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).“Pengalaman beberapa daerah menunjukkan bahwa tata kelola aset yang berbasis data memudahkan penagihan, pemantauan, dan pengawasan sehingga risiko kebocoran pendapatan dapat diminimalisir,” kata Heri.
Ketiga penguatan BUMD dan BLUD sebagai kendaraan bisnis daerah. menekankan perlunya transformasi BUMD dari sekadar alat administratif menjadi unit usaha yang kompetitif, berorientasi pelayanan dan profit, serta berjejaring dengan investor swasta dalam pola public–private partnership (PPP).“melalui skema ini, aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan dapat dikembangkan menjadi proyek produktif—misalnya kawasan ekonomi, lahan parkir komersial, atau pembangunan fasilitas publik yang dikelola secara bisnis,” ungkap HeriSelain pemanfaatan aset, Heri dalam keterangannya menyoroti pentingnya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah melalui reformasi administrasi dan penegakan aturan. Menurut data pemerintah provinsi, pajak daerah dan retribusi merupakan komponen signifikan dalam struktur PAD Provinsi Jawa Barat.Namun terdapat potensi tambahan yang belum tergarap akibat basis data wajib pajak yang belum sepenuhnya akurat dan praktik pemungutan yang belum optimal.
Oleh sebab itu, sinergi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pemutakhiran data, serta penguatan kapasitas pengawasan dipandang sebagai langkah simultan yang perlu dilakukan. Heri dalam keterangannya menambahkan transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama agar strategi pengelolaan kekayaan daerah mendapat dukungan publik serta mengurangi celah korupsi.Komisi 3 DPRD Jabar, hingga saat ini terus aktif mendorong audit berkala, penyusunan laporan kinerja aset yang publik, serta mekanisme whistleblowing terhadap praktik penyalahgunaan aset.“tanpa transparansi, usaha meningkatkan PAD lewat kekayaan daerah justru berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kehilangan kepercayaan rakyat,” kata Heri.Data statistik keuangan daerah sambung Heri memperlihatkan bahwa besaran PAD Provinsi Jawa Barat masih memiliki ruang perbaikan.Dashboard keuangan Pemprov mencatat PAD sebagai bagian penting dari total pendapatan, namun pencapaian realisasi dan komposisi penerimaan menunjukkan kebutuhan strategi jangka menengah untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap total anggaran. Heri menilai, target-target PAD harus realistis dan disertai indikator pengukuran performa yang jelas agar implementasi kebijakan lebih fokus.Tantangan yang dihadapi, menurut Heri, bukan hanya teknis — seperti pemetaan dan digitalisasi — tetapi juga politik dan regulasi.“Perubahan regulasi nasional, pembagian kewenangan antar level pemerintahan, serta dinamika kebutuhan daerah berpengaruh pada kepastian hukum pemanfaatan asset,” kata Heri.Heri dalam keterangannya mengatakan dilatarbelakangi oleh kondisi itu diperlukan adanya koordinasi intensif antara DPRD, eksekutif provinsi, kementerian/lembaga terkait, serta kabupaten/kota untuk menyusun kebijakan yang sinergis dan menguntungkan semua pihak.Sebagai langkah konkret, Komisi 3 merekomendasikan beberapa hal kepada Pemprov Jawa Barat: (1) melaksanakan inventarisasi aset terpadu dan revaluasi berkala; (2) membangun sistem informasi aset daerah yang terintegrasi; (3) mendorong restrukturisasi BUMD agar lebih profesional; (4) menerapkan mekanisme lelang dan sewa transparan untuk aset yang layak dipasarkan; dan (5) memperkuat pengawasan internal serta keterbukaan informasi publik.Rekomendasi ini diharapkan dapat menambah basis PAD sekaligus menjaga keberlanjutan layanan publik. Pengelolaan kekayaan daerah tidak semata soal menambah penerimaan. “Ini soal bagaimana kita mengubah aset menjadi modal pembangunan yang berkelanjutan, tanpa merugikan masyarakat dan tetap menjaga akuntabilitas,” tutup Heri.(Adv)
Bagikan: