14 Oct, 2026

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas

Indofakta.com, 2026-10-13 18:35:49 WIB

Bagikan:

Kota Bandung – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kabel lampu lalu lintas yang diduga menyebabkan sejumlah lampu merah di Kota Bandung mengalami gangguan.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Jermal Kembali Bergerilya, Tim Gabungan Mengamankan Pengguna dan Barang Bukti

Seorang pelaku diamankan saat diduga memotong kabel di kawasan Simpang Dago sekitar pukul 20.30 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub), dan masyarakat.

Baca juga: Dr. Erryl Prima Putera Agoes Dorong Pemanfaatan Ahli Independen untuk Perkuat Pembuktian Perkara Korupsi

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi mengatakan, kabel tersebut menjadi sasaran pencurian karena mengandung tembaga yang bernilai ekonomis. Polisi telah menahan satu pelaku dan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi serupa di lokasi lain.

Dedi menegaskan bahwa pencurian kabel lampu lalu lintas tidak hanya merugikan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Retno Liestyanti Dorong Optimalisasi Kinerja Datun untuk Perlindungan Hak-Hak Dasar Anak

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota.

Baca juga: Polisi Sergap Komplotan Kurir Narkoba 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia di Jalan Setia Budi Medan

Pemkot Bandung juga mendorong deteksi dini melalui jajaran kewilayahan serta koordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan indikasi gangguan keamanan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah pencurian fasilitas umum serupa dan menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.(Asep/fadly/jnl)

 

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online