10 Oct, 2026

Dr. Erryl Prima Putera Agoes Dorong Pemanfaatan Ahli Independen untuk Perkuat Pembuktian Perkara Korupsi

Indofakta.com, 2026-10-09 10:42:56 WIB

Bagikan:

MANADO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggelar kegiatan upgrading dan coaching clinic bertajuk “Hukum Kekinian di Era Artificial Intelligence (AI) serta Forensic Legal Audit dalam Penegakan Hukum” di Kantor Kejati Sulut, Kamis (8/10/2026).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Sunggal Dibekuk, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita


Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan wawasan sekaligus pembaruan paradigma bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya modus kejahatan.

Baca juga: Belajar dari Thailand, Neva Sari Susanti Perkuat Persiapan Pidana Kerja Sosial


Kegiatan dibuka oleh Plt. Kajati Sulut Dr. Ferrytass, Dr. Toembidjo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis fakta serta pemeriksaan yang objektif dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Ganti Rugi di Bawah NJOP, Pemilik Tanah di Tangerang Minta Keadilan


Ferrytass mengibaratkan forensic legal audit seperti pemeriksaan medis di rumah sakit. Seorang dokter, menurutnya, tidak cukup mendiagnosis penyakit hanya berdasarkan pengamatan kasat mata. Diperlukan pemeriksaan laboratorium untuk mengurai dan memastikan kondisi pasien secara lebih objektif.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Jalan STM Medan Johor, 6 Paket Sabu Disita


Analogi tersebut, lanjutnya, juga berlaku dalam penegakan hukum. Sebuah perkara harus dikaji berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang relevan agar proses penanganannya tidak keliru.


Dalam kegiatan tersebut hadir dua narasumber utama, yakni Ketua DPD PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) Sumatera Selatan Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., serta Ahli Hukum Pidana Forensik Independen Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A.


Erryl: Kejahatan Semakin Kompleks


Dr. Erryl Prima Putera Agoes dalam materinya yang berjudul “Penguatan Pembuktian Perkara Korupsi – Pemanfaatan Ahli Independen di Tengah Kompleksitas Perkara Era Teknologi”, menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital.


Menurut Erryl, perkembangan teknologi tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan beraktivitas, tetapi juga mengubah cara kejahatan dilakukan.


“Kompleksitas kejahatan menuntut kompleksitas kompetensi,” tegas Erryl.


Ia menjelaskan, perkara korupsi saat ini dapat melibatkan berbagai aspek teknis, mulai dari teknologi informasi, transaksi digital, sistem elektronik, keuangan hingga pengelolaan data.
Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan untuk memahami aspek-aspek teknis yang muncul dalam suatu perkara.


Namun, Erryl menegaskan, profesionalisme tidak berarti seorang jaksa harus menguasai seluruh bidang keilmuan.


Justru, ketika sebuah perkara membutuhkan keahlian khusus, pemanfaatan ahli independen dapat menjadi instrumen profesional untuk menguji fakta-fakta teknis yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.


“Menggunakan ahli bukan tanda kelemahan. Menggunakan ahli secara tepat adalah tanda profesionalisme,” ujar Erryl.


Menurut dia, ahli dapat membantu memberikan penjelasan terhadap aspek teknis suatu perkara, sedangkan kendali perkara, penilaian hukum dan strategi pembuktian tetap berada di tangan jaksa.


Jaksa Memimpin, Ahli Memperkuat


Erryl yang merupakan praktisi hukum sekaligus jaksa dengan pengalaman sekitar 36 tahun di Kejaksaan RI itu mengatakan, aparat penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan modus kejahatan yang berkembang seiring kemajuan teknologi.


Erryl pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan terakhir sebagai Direktur HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Saat ini, ia aktif sebagai Ketua DPD PERATIN.


Menurut Erryl, yang terpenting bukan menjadikan jaksa sebagai ahli dalam segala bidang, melainkan memiliki kemampuan untuk menentukan kapan suatu perkara membutuhkan keahlian tertentu, siapa yang kompeten memberikan keahlian tersebut, serta bagaimana hasil keahlian itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Di era ketika kejahatan semakin pintar memanfaatkan teknologi, penegak hukum tidak boleh bekerja dengan cara yang sama seperti puluhan tahun yang lalu,” katanya.


Ia menegaskan, sinergi antara jaksa dan ahli harus ditempatkan secara proporsional. Jaksa tetap menjadi pengendali penanganan perkara, sementara ahli memberikan penguatan pada aspek teknis yang membutuhkan kompetensi khusus.


“Jaksa memimpin. Ahli memperkuat. Pembuktian menjadi lebih teruji,” tegas Erryl.


Robintan Sulaiman: Forensic Legal Audit sebagai Laboratorium Hukum


Sementara itu, Dr. Robintan Sulaiman memberikan pemahaman mengenai konsep Forensic Legal Audit yang dikembangkannya sejak 1991.


Robintan menjelaskan, audit selama ini kerap dipahami hanya berkaitan dengan sektor keuangan. Padahal, menurutnya, pendekatan audit juga dapat digunakan untuk melakukan kajian terhadap aspek hukum secara sistematis dan berbasis fakta.


Ia membedakan antara legal audit dan forensic legal audit. Jika legal audit lebih diarahkan untuk melihat aspek kepatuhan hukum, maka forensic legal audit digunakan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap fakta, peristiwa, dokumen dan aspek hukum dalam suatu perkara.


Robintan mengibaratkan forensic legal audit seperti laboratorium pemeriksaan darah.
Dalam pemeriksaan medis, sampel darah diurai untuk mengetahui berbagai indikator kesehatan sehingga dokter memperoleh gambaran mengenai kondisi pasien. Dengan pendekatan serupa, forensic legal audit mengurai fakta dan aspek hukum dalam suatu perkara sehingga dapat terlihat secara lebih jelas persoalan hukum yang sedang dihadapi.


“Forensic legal audit itu seperti laboratorium hukum. Proses kajiannya dimulai dari fakta menuju pasal,” jelas Robintan.


Melalui kajian tersebut, fakta-fakta yang ditemukan kemudian dianalisis untuk menentukan konstruksi hukum yang relevan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai jalur hukum suatu perkara.


Dari Fakta Menuju Pasal


Robintan menjelaskan, dalam konteks penegakan hukum, forensic legal audit dapat menjadi instrumen untuk membantu aparat dalam memilah suatu peristiwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.


Dengan pendekatan tersebut, aparat penegak hukum dapat memperoleh bahan kajian yang lebih objektif dalam menentukan apakah suatu peristiwa memiliki aspek pidana atau justru lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi maupun perdata.


Menurut Robintan, kajian tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan memberikan gambaran yang berbasis fakta dan ketentuan hukum sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih tepat dan profesional.


“Audit bukan untuk menghakimi orang. Audit adalah laboratorium yang menyediakan gambaran yang terang berdasarkan fakta dan pasal, agar hukum bisa ditegakkan secara tepat, profesional dan berkeadilan,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa forensic legal audit dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik perorangan maupun badan hukum, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul akibat adanya laporan kepada kepolisian atau kejaksaan.


Kajian tersebut, menurut Robintan, dapat digunakan untuk berbagai disiplin hukum, antara lain hukum pidana, perdata, tata usaha negara, hukum khusus maupun hukum pidana militer.


Selain pihak yang berkepentingan, kajian forensic legal audit juga dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.


Dalam pemaparannya, Robintan juga menyebut hasil forensic legal audit bersifat terbatas bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak ditujukan untuk konsumsi umum.


Sementara dalam konteks permintaan dari penyidik, kajian tersebut dapat ditempatkan sebagai second opinion atau pendapat tambahan untuk membantu aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti proses hukum.


Diperkuat Perspektif Hukum dan Teknologi


Kegiatan upgrading dan coaching clinic Kejati Sulut tersebut mempertemukan perspektif hukum, teknologi dan metode kajian forensik dalam satu forum.


Pesan yang mengemuka dari kegiatan itu adalah bahwa perkembangan teknologi menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi. Di sisi lain, penggunaan keahlian eksternal dapat menjadi bagian dari strategi profesional untuk memperkuat proses pembuktian.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus semakin presisi, berbasis fakta, dapat diuji dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online