JAKARTA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mendorong penguatan kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.
Baca juga: Ricuh Saat Bupati Bandung, Dkk jadi Saksi Korupsi PT. BDS Dan PT CFR, Vendor Bersama Jurnalis Diancam PremanUpaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia”, yang digelar secara hybrid pada Senin (28/9/2026).
Baca juga: Kabadiklat Harli: Jaksa Tak Cukup Tahu Pasal, Harus Paham dan Mampu Terapkan KUHP-KUHAP BaruFGD tersebut menjadi forum untuk memperdalam pemahaman sekaligus mempersiapkan implementasi PKS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Baca juga: Polisi Sergap Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Jalan Sakti Lubis Medan, 7 Paket Sabu DisitaMenurut Neva, studi perbandingan dengan negara yang telah memiliki pengalaman menerapkan pidana kerja sosial penting dilakukan untuk melihat praktik yang dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Negara yang menjadi bahan perbandingan dalam FGD tersebut antara lain Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand.
Baca juga: Oknum Lurah Diduga Bagi Bagi Anggaran Proyek Drainase di Kuala Bekala Medan JohorPidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan sistem pemidanaan yang menggeser orientasi pemidanaan dari semata-mata pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, restoratif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai pidana nonkustodial, PKS mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus menjalani pidana penjara.
Neva menekankan bahwa kesiapan implementasi PKS tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga kesiapan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaannya. Hal itu meliputi asesmen, penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring hingga evaluasi.
Salah satu narasumber dalam FGD tersebut adalah Mr. Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand. Ia memaparkan pengalaman Thailand dalam menerapkan community service sebagai salah satu alternatif pemidanaan dan bagian dari pelaksanaan probation.
Pembahasan mencakup mekanisme asesmen, penentuan jenis dan lokasi kegiatan berdasarkan kemampuan serta karakteristik pelaku, pelaksanaan pekerjaan untuk kepentingan masyarakat, hingga pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Pengalaman Thailand tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Kejaksaan dalam mempersiapkan penerapan PKS di Indonesia. Terlebih, pelaksanaannya nantinya membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak.
Berdasarkan KUHP Nasional, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena itu, diperlukan pemahaman dan pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
FGD tersebut diikuti jajaran Kejaksaan, di antaranya Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati DK Jakarta, para Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional.
Kegiatan juga melibatkan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung, serta akademisi.
Pelibatan lintas stakeholder tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman dan koordinasi dalam mempersiapkan pelaksanaan PKS.
Neva juga mendorong agar berbagai kebutuhan, kendala dan tantangan implementasi PKS dapat diidentifikasi sejak awal. Termasuk kesiapan tempat pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengawasan dan pelaporan, serta keterlibatan pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi nirlaba dan mitra lainnya.
Melalui FGD tersebut, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut, sekaligus memetakan peran masing-masing stakeholder.
Dengan persiapan tersebut, implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan efektif, terukur, akuntabel dan humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, PKS diharapkan tidak sekadar menjadi alternatif pidana penjara, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku, rehabilitasi, reintegrasi sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Rls/Muzer)
Bagikan: