MATARAM -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap sedikitnya 20 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam empat tahun terakhir. Dari jumlah itu, 12 perkara diduga melibatkan pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku, memicu desakan agar tata kelola lembaga pendidikan berbasis agama diperbaiki secara menyeluruh.
Baca juga: Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Fidelis Sembiring Rapat Bahas Perwa Posyandu, Kolaborasi Dinsos P3A-TP PKK Fakta tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dan kembali dipaparkan kepada publik pada Senin, 13 Juli 2026. Menurut Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, sebagian perkara telah memasuki proses hukum, sementara beberapa lainnya masih berada dalam tahap penyidikan dan pengembangan.
Baca juga: Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD Rp38 Miliar, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran"Dalam empat tahun terakhir, untuk kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, kami menangani 20 kasus. Dua belas di antaranya pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren," kata Joko Jumadi.
Baca juga: Wali Kota Wesly Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan TKD 2026 Bersama Gubernur Bobby Nasution Data LPA menunjukkan dugaan kekerasan seksual itu tersebar di sejumlah daerah di NTB, terutama Kabupaten Bima, Lombok Timur, dan Lombok Tengah. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan sodomi terhadap santri, pemerkosaan santriwati, hingga dugaan penularan HIV kepada korban.
Baca juga: Pemkab Samosir Bersama Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus Kasus yang paling menyita perhatian berasal dari Kabupaten Bima. Menurut LPA, seorang pimpinan pondok pesantren bersama pengasuh diduga melakukan kekerasan seksual terhadap para santri dalam rentang waktu yang sangat panjang.Joko menyebut dugaan tindak pidana itu telah berlangsung sejak 1998. Namun, klaim mengenai jumlah korban yang diduga mencapai ratusan belum dapat diverifikasi secara independen dan masih berdasarkan keterangan LPA Kota Mataram."Dugaan kami, kasus ini korbannya lebih dari ratusan karena terjadi sejak tahun 1998," ujarnya.Di Kabupaten Lombok Timur, perkara lain telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Timur. Seorang pimpinan pondok pesantren didakwa melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap dua santriwati, sementara penanganan penyidikannya dilakukan oleh Polda NTB sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.Sementara itu, di Kabupaten Lombok Tengah, terdapat lebih dari satu perkara yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.Kasus lain di wilayah yang sama berkaitan dengan dugaan sodomi terhadap seorang santri. Berdasarkan keterangan LPA, korban kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan terindikasi tertular HIV karena terduga pelaku disebut telah berstatus positif.Informasi mengenai kondisi kesehatan korban dan terduga pelaku tersebut belum dipublikasikan melalui dokumen medis resmi. Karena itu, rincian tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi kesehatan yang berwenang.LPA juga mengungkap adanya perkara lain yang melibatkan pimpinan yayasan pondok pesantren di Lombok Tengah. Terduga pelaku diduga menyetubuhi seorang santriwati dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Menurut LPA, terduga pelaku diduga melarikan diri ke luar negeri dengan alasan menjalankan ibadah umrah. Informasi mengenai keberadaan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian sehingga perkembangan pencariannya menunggu keterangan resmi aparat.Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polda NTB mengenai perkembangan pencarian terhadap tersangka yang masuk DPO tersebut. Begitu pula Kejaksaan belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara selain kasus-kasus yang telah dilimpahkan ke pengadilan.Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penyidikan merupakan kewenangan kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan hingga persidangan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pada perkara yang telah masuk pengadilan, fokus aparat bergeser pada pembuktian di persidangan. Sementara perkara yang masih berada pada tahap penyidikan masih memungkinkan adanya penambahan alat bukti, saksi maupun tersangka sesuai perkembangan penyelidikan.LPA menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren. Menurut lembaga itu, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penindakan pelaku, tetapi juga pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang."Yang sekarang kami butuhkan adalah bagaimana reformasi pondok pesantren, bagaimana kita bisa mentransformasi pondok pesantren dengan perbaikan tata kelola menuju pesantren yang ramah anak dan betul-betul bebas dari kekerasan," kata Joko.LPA menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan pendampingan kepada korban sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.Pakar hukum pidana pada umumnya menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak memerlukan perlindungan korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan saksi dinilai menjadi faktor penting agar korban berani memberikan keterangan tanpa tekanan.Kasus kekerasan seksual ponpes NTB juga kembali menjadi perhatian publik setelah dipaparkan dalam forum Komisi III DPR RI. Pembahasan di parlemen diharapkan memperkuat pengawasan terhadap proses penegakan hukum sekaligus mendorong evaluasi tata kelola lembaga pendidikan berasrama.Di sisi lain, sejumlah pemerhati perlindungan anak mengingatkan agar pengungkapan perkara tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh pondok pesantren. Penindakan, menurut mereka, harus diarahkan kepada pelaku tindak pidana, sementara lembaga pendidikan yang menjalankan tata kelola dengan baik tetap perlu mendapat kepercayaan masyarakat.Ke depan, penguatan mekanisme pengawasan independen, sistem pengaduan yang mudah diakses anak, pemeriksaan latar belakang tenaga pengasuh, serta koordinasi lebih erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak dinilai menjadi langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Upaya tersebut penting agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.(Wy/Red)
Bagikan: