JAKARTA -- Gelombang kecurigaan terhadap pengalihan penyidikan dugaan kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung terus membesar. Di tengah sorotan publik, pakar hukum tata negara Mahfud MD melontarkan peringatan keras yang membuat banyak orang bertanya-tanya: apakah penegakan hukum sedang berjalan, atau justru sedang diarahkan?
Baca juga: Ajendam I/Bukit Barisan Laksanakan Tes Urine Guna Meminimalisir Penyalahgunaan NarkobaDalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu, 12 Juli 2026, Mahfud mengaku menangkap keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak pihak mencurigai pengalihan penyidikan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
Baca juga: Tim Karate Kodam III/Slw Raih Juara Umum II Kejurnas Karate Piala Kasau Cup 2026Kecurigaan yang beredar, kata Mahfud, mengarah pada dugaan bahwa pengalihan perkara justru bisa menjadi jalan untuk mengaburkan kasus. Ada pula yang menilai langkah itu berpotensi melokalisasi perkara agar ruang penyidikannya tidak melebar ke pihak-pihak lain yang mungkin ikut terseret.
Baca juga: Mahfud MD Sudah Ramalkan Semua Ini: Prabowo Diingatkan soal Perang Dingin Kejaksaan vs Polri yang Kini Meledak HebatJika dugaan tersebut benar, dampaknya bukan sekadar pada satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Festival Rakyat Nusantara 2026 dan Bola Gembira Meriahkan Makodam III/SiliwangiMahfud kemudian mengurai satu per satu skenario yang menurutnya mungkin saja terjadi setelah penyidikan dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan skenario tersebut pasti terjadi, tetapi mengingatkan bahwa kemungkinan-kemungkinan itu patut diwaspadai.Skenario pertama menyangkut peluang hukum yang dapat dimanfaatkan tersangka. Menurut Mahfud, karena tersangka belum sempat diperiksa penyidik Polri sebelum penyidikan dialihkan, kondisi tersebut dapat membuka ruang untuk mengajukan gugatan praperadilan.Apabila praperadilan dikabulkan, status tersangka bisa saja gugur. Bukan karena substansi perkara telah terbantahkan, melainkan karena adanya persoalan prosedural dalam proses penetapan tersangka.Mahfud menilai kondisi itu dapat menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan. Karena itulah ia menekankan bahwa pengalihan perkara ini bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme hukum acara pidana yang lazim dilakukan.Menurutnya, jika benar merupakan pelimpahan perkara, maka prosedur hukumnya harus ditempuh secara utuh, termasuk pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum status hukum ditetapkan.Skenario kedua yang dipaparkan Mahfud tak kalah mengusik. Ia mengatakan, bisa saja tidak ada praperadilan sama sekali, tetapi proses penyidikan justru berjalan sangat lambat.Dalam situasi seperti itu, perkara memang tampak tetap hidup. Namun, laju penyidikannya bisa kehilangan daya dorong hingga publik perlahan melupakan kasus tersebut.Mahfud juga mengingatkan kemungkinan lain yang lebih serius. Menurutnya, bagian-bagian tertentu dalam perkara bisa saja dipersempit sehingga penyidikan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.Akibatnya, jika memang ada dugaan keterlibatan aktor lain dengan posisi yang lebih tinggi atau jaringan yang lebih luas, penyidikan tidak pernah benar-benar menjangkau mereka.Bagi Mahfud, inilah yang paling berbahaya. Sebab, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada lapisan bawah sementara pihak yang lebih besar tetap berada di luar jangkauan hukum.Namun skenario ketiga yang diungkap Mahfud menjadi bagian paling tajam dari peringatannya. Ia menyebut kemungkinan perkara tersebut akhirnya hanya "diambangkan".Kasus tetap ada di atas meja, tetapi tidak bergerak menuju penyelesaian. Berjalan pun tidak, dihentikan secara terbuka juga tidak.Dalam kondisi seperti itu, perkara bisa kehilangan momentum hingga pada akhirnya berujung pada penghentian melalui mekanisme yang dikenal sebagai deponering.Mahfud tidak menutupi kekhawatirannya terhadap kemungkinan tersebut. Menurutnya, apabila skenario itu benar-benar terjadi, maka dampaknya akan sangat buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia."Kalau ini terjadi sungguh mengerikan," tegas Mahfud.Baginya, keadaan seperti itu bukan lagi sekadar persoalan satu perkara pidana. Yang dipertanyakan adalah komitmen negara dalam memerangi korupsi.Mahfud mengaku sangat prihatin melihat perkembangan yang terjadi sejak 11 Juli 2026. Menurutnya, situasi tersebut memberikan sinyal yang mengkhawatirkan terhadap arah penegakan hukum nasional.Ia bahkan menyinggung adanya apa yang disebutnya sebagai "perang proksi" yang menurut penilaiannya semakin sulit disembunyikan. Dalam pandangan Mahfud, kompromi yang lahir melalui pengalihan penyidikan justru berpotensi merusak fondasi hukum.Kerusakan itu, menurutnya, tidak berhenti pada aspek teknis hukum acara pidana. Yang lebih berbahaya adalah rusaknya sistem berhukum yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bernegara.Jika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara independen, maka yang runtuh bukan hanya satu institusi. Yang ikut terkikis adalah legitimasi seluruh sistem penegakan hukum.Karena itu Mahfud mendesak agar langkah korektif segera dilakukan sebelum situasi berkembang semakin jauh.Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tersebut apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi.Menurut Mahfud, pengambilalihan oleh KPK dapat menjadi jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara independen.Namun Mahfud juga menyadari bahwa langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga dinamika politik.Apabila KPK dinilai tidak memiliki ruang politik yang cukup untuk segera mengambil alih, Mahfud memandang Presiden dapat mengambil peran dalam koridor kewenangan eksekutif.Ia menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah hingga saat ini masih berada pada tahap penyidikan.Artinya, perkara tersebut belum masuk ke ranah pengadilan dan belum berada di wilayah kekuasaan yudikatif.Karena masih berada di lingkungan eksekutif, menurut Mahfud, Presiden memiliki ruang untuk mengambil langkah kebijakan demi menjaga integritas sistem hukum.Mahfud mengaku dirinya tetap memegang prinsip bahwa Presiden tidak semestinya terlalu jauh mencampuri proses peradilan yang sudah berjalan.Prinsip itu, katanya, penting untuk menjaga independensi lembaga peradilan dari intervensi kekuasaan.Namun ia membedakan kondisi tersebut dengan perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.Dalam konteks itu, Mahfud berpendapat Presiden justru dapat menggunakan kewenangannya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara sehat dan akuntabel.Salah satu langkah yang ia usulkan adalah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih perkara apabila dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pernyataan Mahfud itu kini menjadi sorotan luas. Di tengah derasnya perdebatan, publik menunggu apakah kekhawatiran yang disampaikannya hanya akan menjadi peringatan, atau justru terbukti sebagai alarm atas persoalan yang lebih besar dalam sistem penegakan hukum Indonesia.Hingga saat ini, berbagai skenario yang dipaparkan Mahfud merupakan analisis dan pandangan hukumnya terhadap perkembangan perkara, bukan kesimpulan bahwa hal-hal tersebut telah terjadi. Meski demikian, peringatan itu telah menambah tekanan publik agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.(Wy/Red)
Bagikan: