MESUJI – Di bawah kepemimpinan Robert Simatupang, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri Mesuji terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan tersangka berinisial DC dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Kejari Jakarta Barat Gelar Isbat Nikah, Kajari Nurul Wahida Tegaskan Pentingnya Legalitas PerkawinanPenetapan tersangka diumumkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Mesuji dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal SerbabisaPenetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. DC yang diketahui menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, tersangka DC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: 'Petak Umpet' Berujung Jeruji: Pencuri Ponsel Cafe Pondok Melati Diringkus di Dalam Lemari Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp347.746.637.
Baca juga: Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Tegaskan: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan, DPO MI Berhasil DitangkapUntuk kepentingan penyidikan, tersangka DC telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 April 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Kajari Robert Simatupang dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di wilayah Kabupaten Mesuji. (Muzer)
Bagikan: