24 Apr, 2026

Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Tegaskan: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan, DPO MI Berhasil Ditangkap

Indofakta.com, 2026-04-23 19:52:22 WIB

Bagikan:

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Melalui Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Agung RI dan dukungan Kejati Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (22/4/2026).

Baca juga: KPU Karangasem Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Edukasi Pemilih Pemula


Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Ikhwan (44), yang telah buron selama kurang lebih tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
Di bawah komando langsung Kajati Yudi Indra Gunawan, operasi penangkapan berjalan efektif setelah tim mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca juga: Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan Diminta Perhatikan Penanganan Kasus Kamser Sitanggang yang Dinilai Janggal


Muhammad Ikhwan diketahui merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan.


Namun, sejak penetapan tersebut, tersangka MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Baca juga: Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Cek Fisik Senpi di Asahan, Kondisi Dinilai Prima dan Administrasi Lengkap


Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa menuju Kalimantan Utara dan tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA.

Baca juga: Putusan Praperadilan Diabaikan? Proses Hukum Kamser Sitanggang Tuai Sorotan


Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pencarian hingga penangkapan buronan tersebut.


“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara,” tegasnya.


Keberhasilan ini sekaligus menegaskan keseriusan Kejati Kaltara di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan dalam memburu para pelaku tindak pidana tanpa kompromi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan berintegritas. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online