24 Apr, 2026

'Petak Umpet' Berujung Jeruji: Pencuri Ponsel Cafe Pondok Melati Diringkus di Dalam Lemari

Indofakta.com, 2026-04-23 22:00:15 WIB

Bagikan:

SIMALUNGUN – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib Aditya Fauzi Hutagalung (19). Bukannya menikmati hasil curian, pemuda asal Nagori Sitalasari ini justru harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi "petak umpetnya" di dalam lemari terbongkar oleh Tim Opsnal Polsek Gunung Malela.

Baca juga: KPU Karangasem Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Edukasi Pemilih Pemula

Aksi Ember Cat yang Terekam Jejak

Baca juga: Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan Diminta Perhatikan Penanganan Kasus Kamser Sitanggang yang Dinilai Janggal

Drama kriminal ini bermula pada Selasa pagi (21/4/2026). Basmin Sianipar (60), pemilik Cafe Pondok Melati, terkejut mendapati dua ponsel operasional cafenya—Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020—raib dari kamar.

Baca juga: Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Cek Fisik Senpi di Asahan, Kondisi Dinilai Prima dan Administrasi Lengkap

Modus pelaku tergolong klasik namun nekat. Sebuah ember cat kosong ukuran 25 kg ditemukan di bawah jendela yang terbuka, diduga kuat menjadi "tangga" darurat bagi Aditya untuk menyelinap masuk. Meski sempat terekam CCTV, identitas pelaku awalnya masih menjadi misteri.

Baca juga: Putusan Praperadilan Diabaikan? Proses Hukum Kamser Sitanggang Tuai Sorotan

Gerak Cepat 48 Jam

Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk bertindak. Hanya berselang dua hari setelah laporan resmi dibuat pada Kamis dini hari (23/4/2026), tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan perburuan kilat.

"Ini adalah wujud nyata Polri yang responsif dan integritas. Begitu laporan masuk, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam," tegas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

Penggerebekan Dramatis di Balik Pintu Kayu

Puncak drama terjadi pada Kamis pukul 02.50 WIB. Petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah. Saat digeledah, suasana sempat hening sebelum petugas menemukan sang buron tengah meringkuk gemetar di dalam sebuah lemari pakaian kayu.

Tak ada perlawanan. Aditya yang masih belia itu hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti, termasuk "ember sakti" yang digunakan saat beraksi.

Ancaman Penjara

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sebagai komitmen kami melindungi masyarakat," pungkasnya.

Kini, Aditya harus menukar dinginnya AC kamar cafe dengan dinginnya jeruji besi. Sebuah pelajaran mahal bahwa kejahatan tak akan pernah menemukan tempat persembunyian yang aman—bahkan di dalam lemari sekalipun.(Harianto Girsang)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online